Cyberinvestigasi.com, Serang – Induk Pengusaha Kosambironyok (IPK) Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, menggelar Audiensi dengan pihak perusahaan PT.Chandra Asri, PT KTI, dan PT KSI.
Sementara dari pihak PT.Panca Puri tidak hadir mengikuti audensi, yang dilaksanakan di Hotel Mambruk Anyer, pada Rabu, kemarin 16 Februari 2022.
Audensi dihadiri oleh Riki Suhendra, Anggota DPRD kabupaten Serang, Muspika Kecamatan Anyer, Kepala Desa, ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan para pengusaha yang tergabung dalam organisasi Induk Pengusaha Kosambironyok (IPK) Desa Kosambironyok.
Dalam sambutannya Riki Suhendra, menyampaikan bahwa kegiatan audensi hari ini dinilai belum tuntas Karena tidak ada endingnya,
“Dalam Hal ini, harus diagendakan pertemuan audensi yang kedua dengan pihak perusahaan, sekaligus agar dapat menghadirkan pejabatnya yang mempunyai kebijakan”, sehingga diakhir audensi ada kesepakatan dan dibuatkan agreement antara pihak perusahaan dengan pihak Kepala Desa, ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Tokmas, Ketua RT/RW dan para pengusaha yang tergabung dalam organisasi Induk Pengusaha Kosambironyok (IPK) Desa Kosambironyok, terangnya.
Kepada, awak media Syarif Hidayatullah, Kepala Desa Kosambironyok mengatakan maksud dan tujuan digelarnya Audiensi yaitu dalam rangka konsolidasi koordinasi, membangun sinergitas antara kami masyarakat Kosambironyok dengan pihak perusahaan.
‘Harapan kami pihak perusahaan mengapresiasi apa yang sudah kami sampaikan dalam audensi ini, sehingga pada pertemuan kedua kami atas nama warga masyarakat desa Kosambironyok, dibuatkan komitmen agreement atas adanya PT.Chandra Asri, agar dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat dengan menyerap tenaga kerja dan pemerataan Dana CSR untuk kepentingan publik/sosial bagi warga masyarakat secara umum, paparnya.
Sebab dinilai bahwa untuk saat ini pihak dari PT.Chandra Asri belum mengakomodir apa yang menjadi harapan dari warga masyarakat desa Kosambironyok.
Syarif, dirinya juga kembali menegaskan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan oleh Tokmas, BPD dan Karang taruna dalam Audensi ini supaya menjadi catatan dan skala prioritas bagi pihak perusahaan khususnya PT. Chandra asri, karena erat kaitannya dengan AMDAL, terangnya.
“Berkaitan dengan kebutuhan lahan PT Chandra asri sekitar 1.200 hektar tidak mungkin lahan tersebut terpenuhi di desa Kosambironyok, dan sampai saat ini lahan yang baru dibebaskan kurang lebih 45 Hektaran, dan jika pembebasan lahan tanah 1.200 hektar, di fokuskan dengan lokasi desa Kosambironyok, maka automatis desa Kosambironyok dihapus, sementara kami masih tetap ingin pemerintahan desa Kosambironyok ada, tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua IPK Akbar, dirinya mengatakan kepada awak media bahwa perusahaan PT.KSI dan perusahaan PT Chandra Asri , menilai sampai saat ini belum maksimal menjalin kemitraan dan kerjasama terkait tenaga kerja atau CSR”, begitupun dengan perusahan PT.KTI diharapkan bisa menjalin kemitraan kerja sama dengan pengusaha Kosambironyok.
Akbar menambahkan diharapkan pada pertemuan audensi yang kedua nanti pihak perusahaan tertuang sebuah komitmen agreement nya dengan kami dan warga masyarakat desa Kosambironyok, tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, sementara Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau kriminalitas, mengungkapkan kepada awak media bahwa hasil pemantauannya di acara audensi tersebut, menilai kegiatan Audensi yang di gelar antar pihak perusahaan dengan IPK dan masyarakat desa Kosambironyok, tidak tuntas dan belum ada endingnya.
“Padahal sudah jelas aspirasi masyarakat dan IPK berdasarkan amanat UUD 45 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Berkaitan dengan aspirasi warga tentang kesempatan dan lapangan kerja ke Pihak perusahaan PT Chandra asri jelas Tertuang UUD 45, Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, jelas Rezqi.
Menyikapi rencana kegiatan pembebasan lahan seluas 1.200 hektar untuk PT Chandra asri, Rezqi, meminta kepada Pihak PT.KIEC dan PT KSI, sebagai pelaksana kegiatan pembebasan lahan warga masyarakat, harus mentaati PP Nomor : 19 Tahun 2021;
karena hal ini penting sebagai antisipasi adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan, namun akan merugikan kepada masyarakat.
Karena persoalan pembebasan lahan di desa Kosambironyok sampai saat ini banyak bermasalah.
Rezqi juga memaparkan bahwa kajian AMDAL harus menjadi prioritas karena Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, oleh karenanya kami pihak DPP lembaga front pemantau kriminalitas akan konsisten melakukan sosial control seputar kegiatan PT.Chandra Asri, PT KTI, PT.KSI , dan PT.Panca Puri, tutup Rezqi.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s