Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Kita membutuhkan suatu konsep yang jelas untuk pembangunan infrastruktur diIndonesia. Karena masalah pembangunan infrastruktur sangat terkait dengan masalah pembebasan lahan, pendanaan juga kepastian hukum.
Pihak investor sendiri menginginkan suatu kepastian tingkat pengembalian investasi yang telah ditanamnya misalkan di bidang pembangunan PSU Permukiman yang dilaksanakan di Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Pandeglang.
Masalah kepastian investasi itu harus dapat diprediksi sejak awal saat pembangunan infrastruktur akan dilaksanakan, khususnya yang menyangkut masalah ketiga aspek tersebut.
Sabtu, (26-11-2022).
Ketua Karang taruna Desa Sukamanah Agus Riadi, menilai tidak adanya koordinasi antara pihak ketiga dengan Pemerintah Desa setempat sudah menyimpang. padahal, Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius pada Desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami Karang Taruna Desa Sukamanah, menilai dengan adanya pembangunan di wilayah Desa Sukamanah Pemimpin wilayah mesti mengetahui, jika terjadi kehilangan barang ataupun kecelakaan kerja apakah pihak ketiga akan bertanggungjawab terhadap warga Desa Sukamanah”. Tandasnya.
Selanjutnya Agus, dirinya juga menuturkan sejak diterbitkan Undang-Undang Desa, desa menjadi fokus utama dalam pembangunan.
Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Pertama karena dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa,
ke-dua masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Ketiga kepercayaan masyarakat akan meningkat jika Pemerintah Desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpercaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap Pemerintah.
Keempat menjadi sarana sosialisasi program yang ada di Desa baik dari APBN, APBD maupun APBDes dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBN, APBD dan APBDes tersebut”. Ucapnya
Karang Taruna Desa Sukamanah menghimbau kepada seluruh pihak yang mengerjakan program di Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo dapat berkoordinasi dengan baik, agar tidak menimbulkan kegaduhan pada masyarakat Desa Sukamanah.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
S.f