Densus 88 Diminta Bekerja Sesuai Prosedur, Tak Asal Intai Warga Sipil

Foto Ilustrasi Anggota Densus 88
banner 468x60

JAKARTA – Kasus penangkapan anggota Densus 88 Polri oleh anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang terjadi beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Tokoh Muda dan aktivis keberagaman, Ferdiansyah, S.Pd.

Adapun penangkapan itu dilakukan BAIS Ketika Densus 88 tengah menguntit seotrang warga sipil di sebuah kafe di Hotel Borobudur, Jakarta.

Atas peristiwa itu, Ferdiansyah mempertanyakan kewenangan Densus 88 menguntit seseorang yang belum jelas terlibat aksi terorisme atau tidak.

Dalam pandangannya, tugas pokok Densus 88 adalah melakukan pencegahan terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam aksi terorisme.

Sementara dalam peristiwa di Hotel Borobudur pada akhir Juli lalu, belum diketahui pasti apakah seseorang yang diintai oleh anggota Densus 88 terkait dengan terorisme.

“Apakah Densus 88 bisa mengintai orang yang belum diketahui terkait dengan kelompok terorisme seperti Salafi Jihadis? Menurut saya tidak bisa. Inilah yang harus jadi catatan kita bersama,” ujar Ferdiansyah dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, Densus 88 harus bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam undang-undang itu disebutkan, Densus hanya bisa melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan dalam kasus tindak pidana terorisme.

Sementara yang terjadi di Hotel Borobudur, tegas Ferdiansyah, individu yang diintai belum dapat dipastikan terlibat dengan aksi terorisme.

“Apakah bisa seorang anggota Densus melakukan upaya hukum tanpa adanya tugas khusus? Menurut saya, dalam melakukan upaya pemberantasan terorisme, ada prosedur yang harus dijalankan Densus 88,” ungkapnya

Ferdiansyah khawatir, jika Densus 88 bergerak tanpa adanya tugas khusus, ini bisa menjadi bola liar dan tidak tertutup kemungkinan bisa mengancam keselamatan siapapun.

Sebab, dalam pandangan Ferdiansyah, setiap warga negara memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

“Sekalipun dia bersalah, tetap harus melalui prosedur hukum, tidak bisa dilakukan Tindakan-tindakan intimidatif terhadapnya,” tutup Ferdiansyah.(*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60