Cyber investigasi.com, Pandeglang Banten – Diduga ada kecurangan pada proses jelang Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) didesa tapos, kecamatan cadasari kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh istri dari salah satu calon kades yang meragukan keabsahan surat suara tersebut, dengan disinyalir telah adanya sebagian surat suara yang digantikan pencoblosannya dengan dilakukan oleh beberapa orang.
Pada Minggu, (17/10/2021) kemarin.
Seperti dari salah satu saksi yang berinisial NI, menyebutkan dan membenarkan bahwa seperti terjadi pada a/n Ela, sebagai temen satu pekerjaan dijakarta dengan saya.
“Tetapi ketika ada pamanggilan surat suara dari pihak panitia a/n Ela, diduga telah di ganti oleh adiknya Riska yang padahal masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA”,
“Padahal Ela ngga pulang, dikarenakan masuk kerja pagi ketika saya pulang dilokasi TPS 03 sempat saya hubungi melalui catan WhatsApp memastikan memang benar tidak pulang.” ucapnya NI
Selanjutnya juga pada saksi kedua inisial RA, mengatakan, bahwa betul Ela tidak pulang dari Jakarta karena saya satu tetangga dengannya dan membenarkan yang mewakili pencoblosan surat suara a/n Ela adiknya a/n Riska dia masih sekolah.” ujarnya, denganinisial RA
Erfin istri salah satu calon kepala desa nomor urut 2 (dua),mengatakan, saya kecewa dengan pilkades adanya kecurangan-kecurangan seperti “nama-nama surat suara yang digantikan, Ulis digantikan umarni, Jupri digantikan Rijal,arnayu alm digantikan Agus, Ela digantikan Riska, bahkan saksi-saksi pun siap menjadi saksi ketika dibutuhkan untuk hadir.”
Lanjutan, kalah menang hal biasa dalam demokrasi Pilkades tetapi saya tidak terima dengan kekalahan adanya kecurangan-kecurangan akan saya tempu sanggahan dan jalur hukum karena sudah cacat demokrasi.” tandas erfin istri calon kepala desa nomor urut (2) kepada awak media.
Sekertaris camat cadasari Abdul Azis muntaha mengatakan ,Sesuai peraturan bupati (PERBUP). domen saya cuman disitu dan domennya sudah jelas aturannya justru mau mencari solusi maka saya sesuatu terjerumus yang salah dari sisi aturan betul saya memahami semua kita memahami pisiologi para calon kita memahami mau bagai mana mau membuktikan bahwa benar itu terjadi bukan kita melegalkan bahwa sudah terjadi karena itu sudah berproses sudah dilegalkan salah satu saksi itu sudah tanda tangan di TPS maksud saya sudah otomatis fik, pegangan rekan-rekan di kecamatan, bukan membenarkan yang salah tapi sesuatu yang sudah terjadi.”terangnya sekmat Abdul Azis muntaha.
tim sukses calon kepala desa no urut 2 ubay, mengatakan, kekecewaan saya pada sekmat bukan saja dari cara penerimaan yg terkesan menyepelekan aduan tindak kecurangan Pilkades di desa tapos, sekmat pun terkesan membiarkan ada nya kecurangan itu, dengan tidak mengakomodir aduan.
padahal sebagai sekmat yang terkesan meng amiini perbuatan curang dalam pilkades itu presedent buruk bagi pejabat strategis akan tetapi kami Takan berhenti disini.
dalam waktu dekat kita akan minta ke Adilan ke pak camat, dan bukan tidak mungkin kami akan mengerahkan masa demi supremasi hukum.”pungkasnya ubay.
*Puskominfo Indonesia*
(Cyber-Red)