Diduga Melabrak Aturan Proyek Pengerjaan TPT Pagar Dinding di Danau Kaolin Tanpa Papan Informasi

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Minggu 24 Oktober 2021, Bangka Tengah – Berdasarkan dari hasil pantauan awak media puskominfo Indonesia pada minggu -24-10-2021, sekira Pukul 13-51″,
Telah kedapati adanya sebuah pengerjaan suatu Proyek Pagar dinding, dengan tampa terpasang papan informasi, pada sebuah keterangan Nilai Pagu Dana yang sedang dikerjakan, yang berlokasi di tempat wisata Danau Kaolin Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Padahal jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ditemui dilapangan saat sedang melakukan pengerjaan proyek pemagaraan dinding tersebut jelas tanpa informasi nilai Pagu Dana tersbut.
Selanjutnya seperti dijelaskan “Wadi” merupakan salah satu pekerja.

”Untuk pengerjaan Saya dibayar perminggu pak, untuk pengerjaan sudah 5 Hari, dan untuk selesai pengerjaan tidak tahu pak”,
Adapun untuk mengenai Papan Informasi atau Plang proyek tentang Pagu Dana sama sekali tidak tahu, Lebih jelas tanyaiin sama bapak Ilham yang punya usaha Galon disimpang bemban.

Dikesempatan sama saat ditemui, “Ilham, selaku pengawas pengerjaan tersebut mengatakan ke pada awak media bahwa untuk hal tersebut Ilham mengatakan tidak tahu menahu.

“Yang punya nya Pak Diding, bukan saya, tukasnya.
Pak Diding, yang punya toko bangunan di depan kios bensin Pertamina, bapak datang saja ke situ biar lebih jelas nya, ungkap salah satu pekerja disitu yang tampa mengunakan K3.


Dihubungi terpisah salah satu bos nya pemilik proyek yang tidak menampilkan papan informasi nila Pagu Dana Ernia pemilik toko bangunan yang tepat berada di depan Kios Nibung Koba kabupaten Bangka tengah mengatakan via Watshap, dan mengungkapkan.

“Jangan dinaikan berita pak, untuk papan proyek masih dikepala tukang. Secepatnya di pasang nanti nya, Nanti ada Abang ku telepon pak Rudi mesu,

Terkait adanya pengerjaan. Proyek Tampa papan nila informasi papan nilai Pagu dana yang di tempelkan di sekeliling tempat pengerjaan tersebut. Saat di hubungi PLT Kepala dinas PU Bangka tengah Pak Rahmad ,melalui pesan whatshap. Tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Persoalan pekerjaan ini jelas sudah melakukan pelanggaran, sebab hal ini bukan saja tidak sejalan dengan mengacu pada sebuah ketentuan UU KIP, dan terlebih lagi diduga melanggar Peraturan persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga berita ini dipublikasikan, diduga adanya pekerjaan yang tidak transparansi terhadap publik, juga disinyalir proyek tersebut merupakan kepentingan Oknum.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

( Ramon)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60