Cyberinvestigasi.com, Serang – Diketahui Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Register Perkara : 4.Pdt.G/2022/PN.srg
Menurut keterangan Dwi Irfani Yusup S.H dari kantor hukum Lex Lawyer menjelaskan, bahwa awal mulanya PT. Indomarine Karya Semesta sebagai penerima kerja ditunjuk oleh pemberi kerja, yakni Komandan Angkatan Laut Banten melalui Primer Koperasi Angkatan Laut berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/53/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021.Hal tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, menyangkut jangka waktu, hak & kewajiban yang telah disepakati oleh para pihak.
“Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum merasa terkejut & heran, bahwa ternyata dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, pada point 5 menjelaskan bahwa pemberi kerja meminta royalti pada setiap bulannya kepada penerima kerja.
Padahal menurut hemat kami secara hukum seharusnya pemberi kerja itu memberikan upah kepada penerima kerja.
ini kok malah kebalikannya, ada apa ini ?,” ungkap Dwi Irfani Yusuf S.H kepada media.
“Lebih lanjut lagi, selama pekerjaan berlangsung di area lahan Perhutani yang berlokasi di Petak 1 RPH Cilegon BKPH Serang KPH Banten, Desa Salira Kec. Pulo Ampel Kab. Serang, Prov. Banten. Terdapat fakta bahwa PT. Indomarine Karya Semesta telah memberikan sejumlah Royalti kepada Pemberi Kerja, sesuai dengan kwitansi dan/atau Tanda Terima dari Pemberi Kerja,” lanjut Dwi Irfani Yusuf S.H kepada Media.
Bahwa menurut kami, secara konstruksi hukum hal-hal tersebut sangat membingungkan….!?
1. Apakah yang dimaksud dengan ROYALTI tersebut adalah UPETI ?
2. Bagaimana pertanggung jawaban dari Pemberi Kerja mengenai ROYALTI tersebut, apakah di laporkan kepada Negara ?
Lebih mengherankan lagi, baru sekitar 6 bulan berjalan, secara tiba-tiba PT. Indomarine Karya Semesta diputus kerjasama secara sepihak oleh Para Pemberi Kerja. kemudian sekarang sudah ada Perusahaan baru yang ditunjuk oleh Komandan Angkatan Laut Banten & Primkopal untuk kerjasama menggantikan PT. Indomarine Karya Semesta. Padahal dalam Perjanjian, secara jelas & tegas tercantum pada point. 15, mengenai jangka waktu kerjasama selama 5 tahun. Sehingga PT. Indomarine Karya Semesta menderita kerugian milliaran rupiah.
Kami sebagai Kuasa Hukum, dengan rasa hormat menyampaikan kepada Mekopolhukam, Mentri Pertahanan, Mentri Keuangan, Panglima TNI, khususnya Angkatan Laut yang menaungi Institusi Pemberi Kerja yakni Komandan Angkatan Laut Banten & Primer Koperasi Angkatan Laut Banten, untuk melihat secara nyata & jelas fakta-fakta dilapangan.Karena cinta & sayangnya kami kepada TNI. Kami berharap jangan sampai ada oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang yang dapat merusak Nama Baik dan Citra TNI.Pungkasnya Dwi Irfani Yusuf S.H dari Kantor Hukum Lex Lawyer.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s










