Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Diduga Ceroboh Dalam Pengelolaan Retribusi Parkir

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 18 Agustus 2023, Pandeglang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang diduga ceroboh dalam melakukan pengelolaan retribusi parkir terlebih lagi dalam membuat MoU dengan pihak ketiga Cv. Arga Pratama diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten,

Pasalnya, pihak Dishub Pandeglang dinilai tidak profesional dalam melakukan kerjasama teken MoU dengan pihak Cv. Arga Pratama terkait pengelolaan parkir dan tanpa adanya kajian dari pihak Kepala Bidang Lalu Lintas serta tidak ada saksi saksi dalam penandatanganan MoU tersebut.

Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Mohammad Kabir, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait MoU parkir antara Dishub dengan Cv. Arga Pratama.

“Terkait MoU baru antara Dishub dengan Cv. Arga Pratama saya tidak mengetahuinya, karna saya baru sekitar satu Minggu menjabat sebagai plt disini, terkait MoU itu sudah ada pak sebelum saya disini, jadi yang membuat MoU itu ya Bapak Atang Suhana Kepala Dinas terdahulu, “ucap Kabir.
Jumat, (18/08/23)

Senada dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas Yat Hidayat, kepada awak media dirinya juga menyatakan tidak mengetahui perihal MoU itu, karna saya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Dinas dalam pembuatan MoU tersebut, padahal menurutnya pembuatan MoU tersebut harus ada kajian dari Kepala Bidang Lalin, tapi saya tidak pernah menandatangani MoU itu pak, “tegas Hidayat.

Lebih lanjut kata Hidayat, terkait MoU itu seharusnya Cv. Arga hanya mengelola parkir diwilayah yang sudah ditentukan saja oleh pihak Dishub diantaranya :
– Kecamatan Pandeglang ( Pasar)
– Kecamatan Saketi (Pasar)
– Kecamatan Menes (Pasar)
– Kecamatan Labuan (Pasar)
– Kecamatan Picung (Pasar)
– Kecamatan Bojong (Pasar)
– Kecamatan Carita (Pasar)
– Kecamatan Panimbang (Pasar)
– Kecamatan Cibaliung (Pasar)

Selain dari pada yang sembilan titik tersebut, Cv. Arga tidak boleh melakukan pungutan parkir, karna sudah melanggar kesepakatan, dan itu pengelolaannya harus dikembalikan kepada pihak Dinas Perhubungan, “pungkasnya

Menanggapi hal tersebut, ketua Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu (AMPB) Ilham Kamil mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dalam hal pengelolaan retribusi parkir yang diduga tidak mencapai target,

Padahal kata Ilham, retribusi parkir adalah salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang, maka dari itu kami sebagai masyarakat Pandeglang meminta kepada pihak Pemerintah daerah dalam hal ini Dishub, jangan main main dalam pengelolaan retribusi parkir, dan kami berharap pengelolaan tersebut harus sesuai dengan azas legalitas perundang undangan.

Lebih lanjut kata Ilham, kepada pihak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas terhadap para oknum yang diduga memanipulasi pengelolaan retribusi parkir diwilayah Kabupaten Pandeglang.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan terdahulu Atang Suhana, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler belum bisa memberikan keterangan.

*Puskominfo Indonesia*

Dede.s
Kab. Pandeglang

banner 300x250

Related posts

banner 468x60