Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Dari beberapa Perusahaan yang ada di Daerah Provinsi Banten seperti halnya di masing-masing tingkat Kabupaten Kota, hingga saat ini masih saja di ketemukan telah melakukan pelanggaran yang kedapati Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal, dengan dasar ketentuan terkait kelengkapan perizinan.
Seperti pada RPTKA, IMTA, VITAS dan ITAS yang jelas jelas ini sebagai dampak dari kurang optimalnya satu pengawasan terhadap TKA Ilegal oleh pihak Imigrasi yang disebut sebagai Polisi nya TKA yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Hal tersebut juga telah dikuatkan atas dasar hasil himpunan informasi dan investigasi dilapangan, dan juga adanya sebuah upaya langkah penelitian langsung ke-beberapa industri atau perusahaan yang sudah dilakukan di Daerah Pemerintahan Provinsi Banten oleh salah satu Organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah provinsi Banten yakni Ormas DPW Badak Banten (BB).
Dengan adanya beberapa dugaan pelanggaran perusahaan yang telah diketahui Tim-Red dilapangan, seperti pada halnya terkait RPTKA dan IMTA yang tidak diurus izinnya, dan didominasi IMTA yang belum diperpanjang, juga pelanggaran tenaga kerja yang ilegal dalam keimigrasian terkait keterlambatan perpanjangan VITAS dan ITAS, serta adanya perusahaan yang menggunakan WNA dengan visa wisatawan untuk bekerja sebagai TKA ilegal.
Hingga saat ini telah diduga bahwa pengawasan dan penindakan hukum sangat lemah, harusnya minimal 2-3 kali pada setiap tahunnya untuk menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar dan sebagainya.
Selasa, (30-5-2023)
Selanjutnya, dalam beberapa waktu sebelumnya dan juga berdasarkan beberapa informasi yang sudah ramai dengan telah terbitnya pemberitaan di beberapa media nasional maupun lokal, sudah diramaikan tentang keberadaan pekerja asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia yang hingga saat ini juga terjadi dan diketemukan di Daerah Banten, seperti pada beberapa perusahaan perusahaan yang mana faktanya sampai saat ini di beberapa tempat masih ditemukan TKA, dan diduga kuat Ilegal.
Para TKA Ilegal tersebut diantaranya terdapat pada perusahaan yang ada di sekitar kawasan moderen Cikande, Keragilan, Cilegon, juga kabupaten Lebak.
Dan tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian dan keseriusan pihak terkait terlebih bagi Pemerintahan Pusat maupun Daerah, terutama soal pengawasan dan penegakan hukum atas adanya legalitas para pekerja asing ilegal tersebut.
Sesuai yang sudah tertuang dalam UU ketenagakerjaan tentang pekerja asing”,
Selanjutnya telah diketahui juga, bahwa sebelumnya sudah terjadi adanya beberapa kasus terkait tertangkapnya tenaga asing yang tidak memiliki visa kerja di Indonesia yang pada kenyataannya diketahui masih bekerja di Indonesia, jelas itu merupakan tindak pidana, seperti yang tertuang di dalam Pasal 185 ayat (1 dan 2) UU Ketenagakerjaan.
“Sebab barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), untuk dikenakan sanksi pidana”, yang kali ini kembali kami temukan di Provinsi Banten.
Jelas Siprandani,ST, selaku Ketua DPW Ormas Badak Banten Provinsi Banten, yang sekaligus sekaku pemerhati dan sosial kontrol.
Dan dalam keterangan tersebut Siprandani,ST, atau yang kerap disapa (Ki Ragil), dirinya telah menjelaskan kepada cyberinvestigasi.com
“Sebab pada persoalan ini, ada terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, diantaranya adalah setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, papar Ki Ragil.
Sesuai UU Ketenagakerjaan bahwa jelas ini adalah tindak pidana.
Untuk itu pemerintah dan penegak hukum hendaknya tidak mengambil sikap permisive, misalnya hanya sekedar memulangkan pekerja asing yang bermasalah tanpa memberi reaksi terhadap pihak yang mendatangkan ataupun mempekerjakan, namun semua harus juga ditempuh satu penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dengan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, atau yang juga melanggar ketentuan yang lain, tegasnya, selaku Ketua DPW BB (badak bsnten) Provinsi Banten.
Siprandani,ST (Ki Ragil), kemudian juga dirinya menjelaskan akan hal adanya keterkaitan TKA (tenaga kerja asing) Ilegal yang masih ditemukan pada beberapa perusahaan pabrik yang berada dibawah Kepemerintahan Pemprov Banten di masing masing tingkat Kabupaten dan Kota se-provinsi Banten.
“Ini persoalan yang kami telah menduga bahwa lemah dan kurang optimal nya pihak pihak terkait secara kewenangan dan tanggung jawab kerja di pemerintahan”,
Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan tentang Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, papar Ragil, seraya menambahkan.
Bila saat ini banyak ditemukan Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian bekerja di Indonesia, tentu perlu ditelusuri dengan cermat, bagaimana para Tenaga Kerja Asing tersebut dapat masuk ke Indonesia.
Maka untuk mensikapi hal itu semua, pemerintah harusnya tetap konsisten dan sungguh-sungguh dalam menegakan hukum, bahkan terkesan untuk sengaja tutup mata”,
Jangan sampai masalah tenaga kerja asing ilegal menjadi preseden buruk bagi pemerintah, dimana bangsa indonesia sendiri masih banyak yang membutuhkan pekerjaan.
Evaluasi itu sangat penting dilakukan di dalam masalah ini, terutama kebijakan bebas visa bagi negara tertentu yang banyak warga nya datang ke Indonesia dengan menyalahi izin kunjungan, dan pemerintah juga hendaknya sensitif dengan hal ini.
Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Artinya, bila semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing mendapat izin dari pemerintah (legal), maka tidak akan ada kompensasi bagi pemerintah yang hilang. Bila ilegal, berarti terdapat kebocoran pendapatan negara dari sektor ini.
Tinggal dikalikan aja berapa juga kerugian negara akibat adanya TKA Ilegal yang tidak membayar pajak, jika satu tahun 18 juta rupiah persatu orang, dikalikan dengan sedikitnya seratus TKA Ilegal yang ada, berarti berapa kerugian negara dalam satu tahun”,
“Untuk hal mengenai persoalan ini, kami beserta seluruh rekan pergerakan di organisasi, sifatnya hanya untuk menyampaikan dari hasil yang saat ini sedang kami himpun terus di lapangan, dan akan kami pastikan bahwa selanjutnya ada tahapan kerja yang akan kami tempuh dengan pihak instansi terkait, seperti Pihak Imigrasi, Wasnaker sekaligus Disnaker di provinsi Banten, karena sementara ini kami sudah menduga adanya pembiaran yang dilakukan pihak imigrasi, Wasnaker dan Disnaker sehingga dilapangan faktanya masih kita temukan itu, tutup Siprandani,ST (Ki Ragil), selaku Ketua DPW Ormas Badak Banten di akhir penyampaiannya.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red