cyberinvestigasi.com, Serang kota – Pelaku Curanmor yang biasa beraksi di parkiran Banten Lama, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang berinisial AS (32) dan SS (49) adalah orang yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truck pick up.
“Pengakuannya baru melakukan ini, empat kali nya berhasil. Keduanya ditangkap pada 30 Oktober jam 01.00 wib malam bersama masyarakat,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, pada press conference yang digelar di Mapolsek Kasemen Polres Serang Kota Polda Banten, Senin (02/11/2020).
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Curug, Kota Serang, tersangka ditangkap saat berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Banten Lama.
Penangkapan berawal ada salah satu korban yang mengetahui ciri-ciri dan wajah pelaku, dan kemudian korban melapor ke pihak kepolisian.
“Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama.
Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen,” terangnya.
Empat unit motor hasil curiannya sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya, sehingga, polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, Karena atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.
“Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, dan memang motor sempat di jual, lalu kemudian kita amankan dari tangan masyarakat,” jelasnya.
“Kapolsek, juga menghimbau kepada masyarakat, agar sekiranya untuk menambah kunci ganda guna menghindari pencurian.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menambah kunci ganda pada setiap kendaraannya untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor,” Ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka SS (49), uang hasil jualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran pendapatannya sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Motor yang di curi oleh SS dan AS merupakan milik wisatawan yang sedang berziarah di Banten Lama dan lalai mengunci ganda kendaraannya.
“Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya.
Hasilnya di jual buat sehari-hari aja.
“Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri),”
kata pengakuan SS, pelaku curanmor, saat di Mapolsek Kasemen.
Cyber/Red
Ogan HS
Kabiro Kota Serang