Cyber investigasi com, 29 Juli 2021, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara, dan dalam putusan ini bahwa Juliari Peter Batubara adalah yang terbukti telah menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
Dalam sebuah keterangan yang terhimpun, bahea Eks Mensos ini adalah benar telah menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
“Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”
Namun pada paktanya, dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun sangatlah merupakan satu putusan yang kurang tepat, ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada
Rabu 28 Juli 2021 kemarin.
Sumber informasi dikutip dari Tribunnews.
Sebab Juliari Peter Batubara, dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun menanggapi hal perkara tersebut, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, turut angkat bicara serta merasa menyayangkan tentang tuntutan penjara terhadap Juliari yang hanya 11 tahun.
Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK ini juga mengatakan, seharusnya maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Sehingga, angka 11 tahun penjara yang dijatuhkan dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
Selanjutnya terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu kemarin (28/7/2021).
Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)