Cyberinvestigasi.com, Serang – Dalam penanganan perkara korupsi di Pemprov Banten oleh Kajati Banten yang diduga dan dinilai tidak professional.
Hal ini terlihat dari beberapa penanganan kasus korupsi yang di tangani saat ini, seperti penanganan kasus korupsi Kredit Macet Bank Banten yang sedikitpun tidak menyentuh ke Pejabat komite perkreditan (KKP) di Bank Banten, padahal ini lah yang kami duga menjadi sumber persoalan penyaluran kredit bermasalah PT.HNM.
Selain itu, juga terkait penanganan korupsi dana hibah pondok pesantren yang dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 505 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg yang menilai perkara hibah ponpes belum sempurna, yang mana pihak-pihak tersebut diantaranya adalah Tim TAPD dan BPKAD.
Kamis, (20-10-2022).
Hal tersebut telah dikatakan Faisal Rizal.SH, selaku Koorlap Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten yang juga menjelaskan
“Dari titik point penting inilah, Publik dapat bertanya secara kritis, ada apa dengan Bapak Kajati BantenMengapa Kejati Banten, bukankah sedari awal alat-alat bukti juga barang bukti sudah dalam penyitaan Kejati Banten ?, singkatnya.
Selanjutnya masih dikatakan Faisal Rizal,
saat ia berbicara di sela unrasnya bahwa,
kenapa harus dibuat berjilid-jilid perkara korupsi dana hibah ponpes ini?.
“Bahwa dari point penting ini juga, kemudian diduga Kejati Banten seakan-akan menutupinya dengan alasan-alasan yuridis, seperti melakukan upaya hukum banding dan kasasi”,
Padahal diketahui putusan hakim terhadap para terdakwa telah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa, dan diketahui pula terdakwa 3, terdakwa 4 dan Terdakwa 5, telah mengakui perbuatannya dan kesalahannya, dan telah mengembalikan uang pengganti.
Ini butuh dijelaskan kepada publik, sehingga Kajati Banten tidakdicurigai bermain mata dalam perkara ini..!!
“Jelaskan kepada public apakah cara penanganan seperti ini yang disebut professional ? dari dua perkara ini saja sangat jauh dari harapan dan Perintah bapak jaksa agung bahwa penanganan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis ke bawah?
Bahwa beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan oleh Jaksa Agung, baru di jaman kepemimpinan bapak Leonard Eben Simanjuntak, lah penangan kasus korupsi terlihat janggal dan terlihat lebih banyak retorika, laporan resmi telah kami sampaikan, untuk membuka jilid II perkara hibah ini namun lagi-lagi alasan klise yang kami dapatkan, sebuah retorika murahan yang tidak ada argumentasi hukumnya dari Kajati Banten yaitu menunggu putusan inkracht( kasasi ).
Beberapa kali kami melakukan unjuk rasa, tapi kejati banten masih belum bergeming di duga karna aktor intelektual hibah ini melibatkan orang yang lagi berkuasa di pemprov banten saat ini.
Disisi lain, Faisal Rizal, selaku korlap aksi juga menambahkan, saat ini ada polemik di masyarakat, terkait pertanggung jawaban pengembalian kerugian Negara terhadap 563 Pondok Pesantren yang menjadi beban pengembalian pada FSPP untuk Ta.2018, dan 172 Pondok Pesantren ( untuk Ta.2020 ).
Yang berdampak pada pondok pesantren tidak lagi menerima hibah untuk tahun 2021 dan 2022.
Semua itu disebabkan ketidak pastian hukum dan ketidak tegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam penegakan hukum, sama seperti kasus perkreditan bank banten yang hanya menyentuh pejabat kecil.
“Penegakan hukum di era Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bpk. Leonard Eben, saat ini terkesan hanya retorika”,
Banyaknya kegiatan seremonial seperti penandatanganan MoU dg OPD serta fakta integritas anti korupsi dan lainnya.
Padahal MoU dan fakta integritas anti korupsi itu kami setuju dan kami dukung, namun jangan hanya sebagai lip service ( hiasan bibir ) belaka, tetapi harus dibuktikan dengan penanganan korupsi yang tuntas dan berkeadilan, pungkas Faisal Rizal.
“Lalu bagaimana dengan Pejabat komite perkreditan (KKP) di Bank Banten, direksi ataupun appraisal ?
inilah bentuk tidak tuntasnya penanganan perkara korupsi pada masa menjabatnya Leonard, ada apa ini , atau sengaja merusak citra bapak Jaksa Agung yang sudah mendapat tempat spesial dihati masyarakat banten dan masyarakat Indonesia umumnya serta asosiasi jaksa dunia?, belum juga adanya persoalan yang ada diruang lingkup Kejati itu sendiri, seperti halnya ada dugaan di adminustrasi kepegawaian, Tutup Faisal Rizal, selaku korlap Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten, diakhir penjelasan.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
M.s