Hanya Divonis 3,5 Tahun, Inilah Potret PNS Tajir Korupsi dan Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 15 Juli 2021, Jakarta – Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin pada 14 Juli 2021.

“Dikutip dari sumber informasi Media Pikiran Rakyat”,

Telah disebutkan bahwa Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang juga dikenal sebagai ”PNS tajir”, akhirnya hanya divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pasalnya Rohadi, terbukti menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah.

”Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 14 Juli 2021)

Atas hal tersebut, hakim Albertus Usada memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta.

Yang mana sebelumnya Jaksa menuntut Rohandi, dutuntut pidana penjara 5 tahun ditambah denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan”.

Namun disisi lain, pada kesempatan itu hakim telah mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

”Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan. Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa menyatakan mengaku bersalah.
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” kata hakim Albertus.

Sementara Empat dakwaan dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom, menyatakan bahwa Rohadi, terbukti telah melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

_Puskominfo Indonesia_

Cyber-Red
(M.s.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60