Cyberinvestigasi.com, Serang – Tenaga non ASN atau honorer di lingkup Pemprov Banten minta naik gaji atau honor di 2023 mendatang, dan untuk besarannya, para honorer meminta agar Pemprov Banten bisa memberikan setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Permintaan naik gaji diusulkan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai honorer.
Informasi yang dihimpun, permintaan kenaikan honor tersebut sesuai dengan usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/883-BKD/2022.
Surat itu tentang usulan kenaikan gaji non ASN di Lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, disebutkan pertimbangan hingga dikeluarkannya dokumen tersebut.
Diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan non ASN dengan peningkatan gaji sesuai UMP.
Rinciannya, untuk pegawai honorer kategori I dan II lulusan SD/SLTP sederajat dari saat ini Rp2,4 juta menjadi Rp3,9 juta.
SLTA/D1 sederajat dari Rp2,6 juta menjadi Rp4 juta, lulusan D3 dari Rp2,9 juta menjadi Rp4,1 juta.
Sementara untuk pegawai non ASN jasa operator dan administrasi lulusan SD/SLTP sederajat dari saat ini Rp1,8 juta menjadi Rp3,9 juta.
SLTA/D1 sederajat dari Rp1,95 juta menjadi Rp4 juta, lulusan D3 dari Rp2,1 juta menjadi Rp4,1 juta.
Lulusan S1/D4 dari Rp2,25 juta menjadi Rp4,2 juta dan lulusan S2 dari Rp2,5 juta menjadi Rp4,3 juta.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya akan menagih poin-poin kesepakatan yang terjalin saat audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu lalu.
Salah satunya adalah perihal kenaikan kenaikan honor di 2023.
“Salah satunya ingin ada kenaikan upah di tahun 2023,” ujarnya kepada para awak media Selasa 5 Juli 2022.
Menurut tenaga honorer di RSUD Malingping itu, kenaikan honor bagi pegawai non ASN di lingkup Pemprov Banten seharusnya tak menjadi hal yang sulit.
Pasalnya, Ia menilai kemampuan keuangan daerah pemprov sangat mumpuni untuk merealisasikannya.
“Harus nya pemprov mampu dengan melihat postur anggaran yang sekarang. Ini seolah sulit bagi pemprov untuk menyejahterakan honorer,” ucapnya.
“Padahal pendapatan honorer saat ini jauh dari kata sejahtera,” katanya.
Taufik tak membantah, jika hal tersebut tak digubris sesuai hasil audiensi dengan Pj Gubernur maka pihaknya akan kembali mendatangi orang nomor satu di Banten tersebut.
Para honorer akan menunggu 10 hari ke depan atau saat genap 1 bulan dari audiensi digelar.
Kita minta pemprov peka terhadap harapan kawan-kawan untuk sejahtera,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut pemerintah akan menghapuskan pegawai non-ASN dan PPPK selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa penyelesaian honorer baru akan dilaksanakan sekitar satu setengah tahun.
Saat ini semua pihak sedang merumuskan solusi terbaik untuk menyelesaikannya.
“Beberapa pemikiran memang telah muncul dan kita mengekstraksinya ke berbagai kebijakan yang nanti kita akan sampaikan bersama,” tuturnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s