Screenshot 20230726 222819 Twitter

Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Atas Dugaan Suap Rp 88,3 Miliar

0 0
Silahkan Share
Read Time:1 Minute, 37 Second

cyberinvestigasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya), TNI Henri Alfiandi (HA), atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.

Juga diketahui tidak hanya itu, bahwa apa yang ada di dalamnya KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa Henri Alfiandi, dan Afri Budi Cahyanto, telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar.
Uang tersebut didapat Henri dan Afri, dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Diduga HA, bersama dan melalui ABC, mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023, sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alexander Marwata, di gedung KPK.
Rabu, ( 26-7-2023)

Selanjutnya Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.

“Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, jelasnya.

KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Alex.
Kendati demikian, proses hukum untuk Henri dan Afri selaku penerima suap dilakukan lebih lanjut bersama dengan penyidik Puspom Mabes TNI dan penyidik KPK.

BACA JUGA :  Kesal KPM Selalu Terima Bahan Pangan Tak Berkualitas, Empat Lembaga Laporkan TIMKOR Program BPNT Kabupaten Pandeglang dan Supplier Ke KEJATI

“Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK’ Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”, Jo Pasal 89 KUHAP. Maka terhadap 2 orang tersangka HA, dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%