Kapolres Jelaskan Pelayanan Pembuatan SIM pada Masa Pandemi di Polres Pandeglang

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 12 Oktober 2021, Pandeglang – Bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 namun ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM perpanjangan maupun SIM baru di Polres Pandeglang Polda Banten tak perlu khawatir.

Sebab, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Pandeglang sampai saat ini tidak mensyaratkan pemohon SIM harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah,S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati, S.I.K menjelaskan bahwa pelayanan pembuatan SIM di masa pandemi Covid-19, memang menerapkan standar Protokol Kesehatan yang ketat, baik bagi para petugas maupun seluruh pemohon perpanjangan SIM maupun SIM baru.

“Pemohon SIM tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sebagainya,” tegas Kasatlantas, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, imbuh Kasatlantas, semua pemohon SIM sebelum mendapatkan pelayanan di ruang Satpas SIM akan terlebih dahulu diperiksa suhu badannya. Petugas juga akan meminta para pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan air dan sabun di wastafel yang telah disediakan di luar ruang Satpas SIM. Di dalam ruang
Satpas, disediakan pula hand sanitizer. “Semuanya wajib memakai masker dan mematuhi prokes,” tandasnya.

AKP Jeany Viadiniati juga mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksinasi agar bisa mengikuti vaksinasi. Jadwal vaksinasi juga tertera di Satpas SIM Polres Pandeglang.

“Untuk petugas juga harus mematuhi Protokol Kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield,” ujar AKP Jeany.

Di sisi lain, tempat duduk antrean juga diatur. Setiap orang dipisahkan oleh satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya.

“Mengingat selama pembuatan SIM berpotensi terjadi kerumunan massa, maka kita Prokes ketat, menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tegas AKP Jeany.

Puskominfo Indonesia

Dede

banner 300x250

Related posts

banner 468x60