Kasus Adanya Dugaan Korupsi Jalan Akses tahap Dua-2 Terdakwa Mengakui telah Setor ke Edi Aryadi 1,2M

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Cilegon Banten – Adanya sebuah dugaan atas Kasus Korupsi di PT.PCM (Pelabuan Cilegon Mandiri), merupakan salah satu persoalan terkait kegiatan Proyek jalan akses tahap-2 (dua) pelabuhan warnasari, yang mana diketahui sebelumnya bahwa di dalam persidangan terdakwa Sugiman, bersama dengan saudara H.Rahmatullah, telah mengakui pernah menghadap dan menemui langsung Bapak Edi Ariadi, yang pada saat itu menjabat sebagai walikota dan Komisaris PT. PCM (Pelabuhan Cilegon Mandiri)

Seperti berdasarkan apa yang sudah di derdengar dan dihimpun langsung saat di pelaksanaan acara persidangan, bahwa pertemuan tersebut, Sugiman, sempat juga menanyakan kelanjutan perihal setoran yang sudah diserahkan kepada Edi Ariadi, (walkot-saat itu) dengan nilai nominal 1.2 milyar pada tahun 2020 dengan mengharapakan terdakwa untuk mendapatkan suatu pekerjaan di Pemkot yang kemudian akhirnya Edi Ariadi, mengarahkan dan mengalokasikan proyek akses jalan tahap 2 (dua) dengan menelepon Akmal Firmasyah, (selaku direktur operasional) PT.PCM untuk memberikan pekerjaan jalan akses tahap 2(dua) kepada saudara Sugiman, sebagai pengganti dana yang diketahui sebelumnya sudah di setorkan oleh saudara Sugiman kepada Edi Ariyadi.
Sabtu, (23-12-2023).

Selanjutnya dtelah diketahui juga bahwa menurut keterangan salah satu Aktivis dan merupakan pegiat sosial, sekaligus, juga adalah merupakan salah satu ketokohan di wilayah kota Cilegon Provinsi Banten, (FI-inisial) dirinya menerangkan dan menyebutkan kepada cyberinvestigasi.com melalui pesan singkat Wathsap, pada Sabtu, 23/12/23, pukul 10.00 wib.

“Peran Edi Ariadi, saat itu merupakan pejabat selaku (walkot cilegon), dan menurut apa yang sudah kami ketahui berdasarkan informasi dan keterangan yang kami himpun, saat itu Edi Ariadi,
diketahui sudah mengarahkan kepada pihak direksi PT. PCM untuk membantu memenangkan saudara Sugiman, dalam proyek akses jalan warnasari tahap 2(dua), tutur (Fl-inisial), yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selebihnya untuk apa yang kami ketahui bersama Rekan Sosial Kontrol Lainnya, bahwa pada saat persidangan tgl 20 Desember 2023, Pak Edi Ariadi, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi jalan akses warnasari dipengadilan negeri serang,

Saat Jaksa penuntut menanyakan keterlibatan Edi Ariadi, dalam kasus korupsi ini saudara menyatakan tidak tau menahu tentang proyek akses jalan warnasari tahap 2 (dua)tersebut, Padahal Edi Ariadi pada saat itu selaku Walikota Cilegon dan sekaligus sebagai Komisaris utama PT PCM.

“Dalam hal tersebut Tidaklah mungkin kegiatan pekerjaan jalan akses warnasari tahap 2 saudara Edi Ariadi tidak mengetahuinya, Karena akses jalan warnasari tahap 1 (satu) Edi Ariadi meresmikan peletakkan batu pertama pembangunan tersebut, imbuh (FR).

Terlihat sangat jelas Edi Ariadi, menghindari keterlibatan nya dalam pelaksanaan dan penentuan proyek akses jalan tahap 2(dua), padahal sangatlah jelas pada saat itu beliau elaku Walikota Cilegon dan komisaris utama, pernyataan sikap dalam kasus ini mendapatkan kecaman dan sorotan keras dari ketua LSM GTAR (gerakan transparansi anggaran rakyat) Romi Sarifial, yang juga telah mengecam keras bahwa dalam kasus ini, seharusnya Edi Ariadi, yang sudah jelas diduga menerima dana aliran dari terdakwa Sugiman, seharusnya juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini,dan menuntut jaksa penuntut umum(JPU) agar segera mentersangkakan Edi Ariadi, dalam kasus korupsi jalan akses masuk di PT.PCM Kota Cilegon, paparnya diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap Suprapto
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60