Kasus Korupsi BTS 4G: Menkominfo Johnny G Plate Resmi di Tahan Sebagai Tersangka

banner 468x60

Cyberinvrstigasi.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akhirnya telah resmi diketahui mengenakan rompi tahanan Kejagung pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan BAKTI.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Telah diketahui juga bahwa Johnny G Plate, adalah merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada salah satu parpol yang kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

“Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan”,
Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Kompleks Kejagung, pada hari Rabu, (17-5-2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, juga telah memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Bahkan Johnny, telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan KPK.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” tegas Kuntadi.

Johnny, merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Mereka diantaranya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selanjutnya Johnny, yang telah diketahui selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, kepada awak media diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*

M.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60