Kejati Harus Seret Oknum Pengadaan Masker Dinkes yang Diduga Masih Menghirup Udara Segar

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Kamis 12 Agustus 2021, Banten – Dukungan terhadap sebuah langkah kongkrit pada pihak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten), guna mengusut tuntas tentang kasus dugaan korupsi terkait adanya dugaan pengadaan masker yang disinyalir telah melibatkan beberapa oknum pejabat pelat merah kini kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, dalam hal ini tidak lain adalah untuk membuktikan nama baik sebuah institusi dan supremasi hukum yang harus benar-benar ditegakan.

Maka dalam hal ini pihak Kejati harus bisa membuktikan kembali upaya untuk membongkar atau mengusut tuntas semua adanya oknum yang diduga telah terlibat dalam penyaluran fiktif pengadaan masker, yang juga sebelumnya proses hukum tersebut sudah dilakukan oleh Kejati Banten, diwaktu lalu.

Seperti hasil dari pantauan, dan himpunan beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim-cyberinvestigasi.com bahwa jelas dalam hal ini diduga ada sebuah ketimpangan hukum pada sebuah pelaksanaan tindak lanjut dalam proses ketentuan sebuah hukum yang terjadi dilingkungan Pemprov Banten.
Kamis, (12-08-2021).

Seperti halnya terdapat beberapa informasi dan pemberitaan yang sudah berkembang di medsos, yang bisa disimpulkan bahwa dalam hal ini Pemprov Banten, dengan melalui kebijakan Gubernur Wahidin Halim juga pihak Kejati Banten harus betul-betul mengusut tuntas dan menyeret adanya oknum di pemerintahan yang ada keterlibatan”,

Karena jelas ini sudah sangat merugikan negara, dan juga oknum tersebut sudah melanggar sebuah ketentuan hukum yang berlaku, atas terjadinya kerugian negara yang mencapai milyaran rupiah.
Bahkan ini bukanlah merupakan rahasia lagi.

“Seperti yang mana juga sebelumnya, dibeberapa waktu lalu”

Bahwa berdasarkan sebuah pengutipan dari berbagai rangkaian informasi terpisah, yang telah tim-cyberinvestigasi rangkum dari sumber informasi berita yang telah beredar di online.

Seperti dibeberapa waktu lalu adanya sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam Komunitas Soedirman 30, yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Kamis, tgl 27-05-2021.

Bahwa aksi dari mahasiswa ini untuk mendesak Kejati dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pada pengadaan 15.000 masker medis Covid-19, senilai Rp 1,68 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sebab sebelumnya diketahui, bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan masker Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 miliar”,

Jelas-jelas aksi mahasiswa itu adalah cara yang merupakan apresiasi dan dukungan yang sudah diberikan terhadap Kejati Banten, agar menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan piktif tersebut.

Untuk selanjutnya, juga dikesempatan terpisah bahwa Kepala Dinas Kesehatan, sebut saja inisial (A.P.H).
Sebelumnya telah diketahui, yang mana atas dasar penjelasannya waktu lalu kepada publik”,
Dirinya sudah menjelaskan telah ikut serta saat menaikkan harga satuan masker dalam rencana anggaran belanja (RAB).
Sehingga harga masker itu naik dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.

Juga tidak terlepas dari itu, bahkan pengakuannya jelas terungkap saat dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes), saat digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada hari Rabu lalu, di tertanggal (4 Agustus 2021 malam.

Akankah pihak Kejati bisa membuktikan tentang adanya oknum yang diduga masih ada keterlibatan tanpa harus tebang pilih.

“Kejati Harus Seret adanya Oknum Pengadaan Masker Dinkes yang Diduga sampai hari ini masih menghirup udara segar, yang mana jelas sudah bahwa oknum tersebut telah melanggar sebuah ketentuan hukum seperti tertuang pada
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tidak dinyatakan bahwa oknum tersebut sudah kebal hukum”,

Sehingga sampai detik ini bahwa diduga salah satu oknum tersebut masih beraktivitas seperti biasanya di lingkungan Pemprov.

_Puskominfo Indonesia_

Cyber-Red
(M.s)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60