Kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu: Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Jajaran Sat-Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kini kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Diketahui Pelaku yang berinisial HI, (34) telah berhasil diamankan di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung, pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 08.30 wib berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK,. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH,MH, membenarkan telah hal tersebut,

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).

“Pelaku HI, (34) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sobang, berhasil diamankan berikut 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastik bening berisikan 1. (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram.

serta 1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, dan4 (empat) solasi warna biru, juga 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram,
6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,”

*Puskominfo Indonesia*

Yadi Kuncir
Biro. lebak

banner 300x250

Related posts

banner 468x60