cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Pasar Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, Adalah merupakan Pasar tradisional yang berlokasi tepat di sekitar PPN atau Pelabuhan Karangantu Kota Serang Provinsi Banten.
Ada terdapat kurang lebih dari 200 Lapak, atau warung pedagang di pasar Karangantu yang saat ini diketahui masih tetap beraktifitas dan berjualan di pasar tersebut, yang juga sekaligus diketahui bahwa mayoritas pedagang adalah warga masyarakat sekitar, khususnya warga Kelurahan banten Kecamatan Kasemen.
Kamis, (29-12-2022).
Selanjutnya, dan berdasarkan pantauan cyberinvestigasi.com di lapangan, terlihat adanya aktifitas yang dilakukan para pedagang dalam hal diskusi ataupun musyawarah bersama pihak instansi terkait selaku kedinasan Diskopukmprindag Kota Serang Provinsi Banten.
Diketahui juga bahwa musyawarah yang digelar pada Kamis, (29-12-22) sekitar jam 09-00. wib adalah perihal penyampaian dari pihak Dinas dengan tujuan untuk menghimbau seluruh pedagang pasar Karangantu agar segera menempati pasar Kp. Jenggot, sebagai pasilitas pasar yang telah di Relokasi oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Serang Provinsi Banten.
“Selaku pihak yang terkait dan atas nama Instansi pemerintah dari Diskopukmprindag Kota Serang, dalam hal ini Kami hanya menyampaikan secara tugas kedinasan untuk meminta seluruh pedagang Pasar Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang agar bisa segera menempati pasar yang berlokasi di Kp. Jenggot Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang, Jelas Wahyu Nurjamil, selaku Kepala Diskopukmprindag Kota Serang.
“Sebab secara teknis yang telah pemerintah Kota Serang lakukan, bahwa untuk Relokasi Warung Pasar Karangantu sudah dibangunkan pasar baru yang berlokasi di Kp. Jenggot Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang, jelas Wahyu.
Dikesempatan terpisah seusai acara berjalan, salah satu Warga yang juga merupakan pemilik warung di pasar tersebut Muhidin, kepada media menjelaskan, hal tersebut yang dilakukan oleh dinas itu sah-sah saja, imbuhnya.
“Apapun suatu ketentuan yang merupakan satu kebijakan pemerintah terkait, kami selaku warga masyarakat yang menempati pasar di Karangantu siap mendukung selama itu adalah kemaslahatan bagi masyarakat, jelas Muhidin.
Namun setidaknya, Pemerintah Daerah Kota Serang Provinsi Banten juga harus bisa memahami situasi dan kondisi lapangan, sebab sementara yang saya ketahui saat ini tentang pasilitas Relokasi yang belum pas”,
Pasalnya di Kp. Jenggot sendiri sebagai tempat relokasi hanya membangunkan pasilitas ruko sebanyak 100 unit, sedangkan data pedagang pasar Karangantu sendiri sesuai data pengelola pasar ada 200 lebih Warung, artinya ini yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah.
“Belum lagi adanya diantara beberapa pemilik warung sudah menempati warung dengan telah membayar Sewa terhadap orang yang diduga selaku Oknum”, tutup Muhidin.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
M.s