KNPI Komunitas Nasional Pemuda Independen Pandeglang Datangi Kantor PD. PBM

banner 468x60

Pandegelang, 04, September, 2020, cyberinvestigasi.com – Masa yang tergabung dalam aliansi Komunitas Nasional Pemuda Independen, (KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PDPBM).

Fikri Anidzar Albar, dalam orasinya, menyampaikan bahwasanya dalam hal ini agar semua supliyer, khususnya PD. PBM, tidak ikut campur dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena Beauty Kontes yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2020, itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada dalam Pedoman Umum (Pedum) untuk penyelenggaraan BPNT.

Lanjutnya, dalam orasi, Fikri, merasa telah kecewa karena hal itu tidak memberikan kebebasan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk memilih komuditi yang akan dibeli di agen-agen E-warung. Sehingga komuditi yang ada di masayrakat bisa sama.

Selanjutnya, menurut Fikri, program bpnt di kabupaten Pandeglang benar-benar melekat dengan adanya dugaan praktek KKN, yang mana sehingga menjadi wajar jika hari ini program bpnt acak-acakan, karena dari pemilihan agen E-warung banyak yang bodong” dan bahkan juga sampai pada penentuan supliyer pemerintah kabupaten Pandeglang ikut campur tanpa dasar hukum.

Dikesempatan lainnya, juga beberapa Orator lainnya, seperti Entis sumantri, meminta kepada Dinas Sosial, Dan Sekretaris Daerah selaku Timkor kabupaten Pandeglang, Harus segera membuat Rekomendasi untuk mencopot jabatan TKSK yang diantaranya adalah kecamatan Patia, kecamatan Sukaresmi Pagelaran, Menes dan juga Kecamatan Cimanuk” serta TKSK yang membandel, yang di duga telah lalai dalam tugas dan fungsinya, serta sudah menyalahi Pedoman Umum BPNT atau Sembako 2020.

“Untuk itu, tim kordinasi kabupaten Pandeglang, DINSOS, dan Sekretaris Daerah SEKDA juga Pemkab Pandeglang, harus segera Becklist Suvlayer Nakal dan yang Tidak sesuai dengan aturan- aturan, maupun pedoman Umum Program BPNT atau Sembako 2020, selebihnya, perusahan daerah pandeglang berkah maju ( PD PBM ) juga harus bertanggung jawab atas kerugian Keluarga Penerima Maanpaat ( KPM ), atas dugaan Komoditi dan Kualitas komoditi yang tidak sesuai Pedoman Umum BPNT atau Sembako 2020, pungkasnya.

Entis Sumantri, juga telah meminta kepada Ketua DPRD, dan DPRD Komisi IV Kab Pandeglang” agar segera memanggil TIMKOR ( DINSOS, SEKDA ) Kab Pandeglang, dan juga Direktur PD PBM, Untuk segera menyelesaikan persolan program BPNT, atau Program Sembako 2020″,
Jumat, 04/09/20

“Bagi Lembaga Yudikatif, Polres dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, disini kami dari KNPI Komunitas Nasional Pemuda Independen pandegelang, meminta untuk segera melakukan pemanggilan kepada seluruh Tim kordinasi kabupaten, kecamatan dan Suplayer Program BPNT atau Sembako 2020, dengan adanya dasar dugaan kuat kami, yang mana dalam hal ini telah merugikan masyarakat atau Kelurga Penerima Manfaat ( KPM ), yang secara teknis tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program BPNT atau Sembako 2020.

“Ini harus segera di usut tuntas, dan berikan sangsi bagi TKSK dan agent E-Waroeng yang di duga telah menggelapkan Saldo KPM di kecamatan Cibaliung, cimanuk, Menes dan Seluruh Kecamatan di kabupaten Pandeglang yang telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, imbuhnya.

Untuk selanjutnya, jika dalam hal ini tidak segera di indahkan dan di respon oleh pihak- pihak terkait, maka kami akan melakukan aksi ke Kementrian Sosial, sampai ke istana Presiden, untuk mendorong KPPU dan KPK guna menyelesaikan Persoalannya”, tutup Entis Sumantri, atau Tayo disela aktivitas aksi unjuk rasanya.

Cyber/Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60