Cyberinvedtigasi.com, Jumat 8 Oktober 2021, KAB. BOGOR – Langkah dan upaya yang dilakukan bahwa, dalam hal ini terkait adanya laporan bahwa pembangunan menara tower itu diduga telah meresahkan masyarakat setempat.
“Kami Komisi A khusus perijinan telah memanggil 12 pengusaha tower dan empat dinas SKPD yakni Diskominfo, DKPP (Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan), DPMPT (Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu) dan Dinas Pol PP Kabuputen Bogor,” ujar anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar, kepada wartawan terkait dengan adanya pembangunan menara tower di Klapa Nunggal yang telah ditutup tetapi masih dibuka.
Ketika awak media bertemu Kabid Penindakan Pol PP, Budi didampingi staf Yudi selaku penyidik Pol PP, menjelaskan, bahwa pihak kami sudah mengecek ke lapangan.
“Intinya, ijin bukan di Pol PP. Kami hanya menerima muntahan aja. Yang berperan Diskominfo, DKPP dan DPMPT. Soal adanya dibuka penyegelan, ada oknum yang berkepentingan, kami tidak bisa menjawab dalam hal ini,” tegas Yudi.
Awak media yang ke lokasi terlihat masih ada tower yang beraktifitas tanpa ada tindakan tegas penertiban perijinan.
Lain halnya Kadis DPMPT Dace Supriyadi di ruang kerjanya, mempaparkan, tower yang di Bojong Gede tidak ada pengajuan ke pihak kita.
“Contoh tower PT Inti Bangun Sejahtera Jalan Parakan Jati RT 04/03 Desa Susukan, Bojong Gede yang disegel Pol PP tanggal 14 September 2021 dibuka tanpa sidang triping,” katanya.
*Puskominfo Indonesia
Cyber-Red
Penulis: feri aw