cyberinvestigasi.com, 26 Maret 2021, Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah. Sebab, pemerintah telah komitmen untuk memerangi mafia tanah.
“Dalam sebuah organisasi besar pasti terdapat satu atau dua orang yang tidak baik sesuai perundang-undangan dan tugasnya”,
Namun secara umum kinerja BPN Banten dinilai cukup baik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil mengunjungi Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) sekaligus sebagai bentuk Apresiasi kerja Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten
pada Jumat, (26/3/2021).
Didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto, Tenaga Ahli Menteri ATR)/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iin Sodikin, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto, Sofyan A Djalil mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kapolda Banten untuk terus lakukan pemberantasan mafia tanah.
Sofyan A Djalil, diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, beserta jajaran.
.
Dalam kunjungannya, Sofyan A Djalil ingin mengetahui secara langsung modus operasi dan barang bukti yang disita dari para tersangka.
Dalam konferensi pers terbatas yang digelar oleh Polda Banten, Kepala Subdirektorat 2 Harda Ditreskrimum Polda Banten Dedy Darmawansyah, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan lakukan pemalsuan girik.
Dari kasus ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka dan setidaknya, ada 26 lembar blangko girik kosong, 109 lembar blangko C desa kosong, hingga 116 barang bukti lainnya yang menguatkan pemalsuan girik. Pelaku utama, MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang, dikenai Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.
.
“Saya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengapresiasi Kapolda Banten dan jajaran yang telah membongkar kasus pemalsuan girik.
Sebab pemalsuan girik adalah salah satu hulu permasalahan pertanahan, karena dengan girik palsu orang bisa mendapatkan sertipikat tanah,” tutur Sofyan A Djalil.
Selanjutnya Sofyan A Djalil juga menyampaikan tentang program pemerintah yang ingin memerangi mafia tanah, adalah dengan menata sistem pertanahan menjadi lebih baik, mafia tanah adalah hilirnya, hulunya kita perbaiki dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, yaitu dengan lakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh negeri.
“Kalau seluruh tanah disertipikatkan maka girik seperti ini tidak akan ada lagi manfaatnya” ujarnya.
Lebih lanjut Sofyan A Djalil menyampaikan, jika ada pegawai BPN yang terlibat,
“Kami akan lakukan pemeriksaan, kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan akan melakukan tindakan administrasi yang keras jika terbukti terlibat,” ujarnya.
Sebab didalam organisasi besar pasti ada satu orang atau dua yang tidak baik, namun secara keseluruhan kinerja jajaran ATR/BPN sudah sangat baik, Kita sudah mendaftarkan 30 juta lebih bidang tanah dan itu dikerjakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN.
Cyber-Red
(Neng)