Serang, Banten 12 Mei 2029 Cyberinvestigasi.com – Sebuah langkah dan kebijakan Gubernur Banten, di anggap adalah satu kecerobohan dan diduga sudah berupaya mematikan perekonomian Bank Banten, yang justru milik Pemerintah Daerah Banten sendiri.
Pasalnya, dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19), pengelolaan kas umum daerah (KUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), telah dilakukan pengalihan oleh WH, dan mengakibatkan banyak sorotan dari para tokoh dan warga masyarakat Banten, mengenai sebuah Pinjaman dana Corona, Dari BJB sebanyak Rp 800 M.
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
“Arwan, warga masyarakat yang juga merupakan salah satu dari aktivis di banten, dirinya juga akan meminta dan terus mendesak Pemprov Banten agar bisa Transparan”,
Sebab disisi lain, dalam persoalan ini “Arwan, menduga kuat adanya akal akalan dibalik rencana Merger Bank Banten”,
Lalu selanjutnya, dalam hal ini Arwan, dan juga rekan pergerakan lainnya akan terus mendorong, tentang sebuah langkah kebijakan yang dilakukan Gubernur Banten, atas pengalihan KUD Kas Umum Daerah, ke pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Semestinya, Pemprov Banten sebagai pemilik Bank Banten mampuh membesarkan Bank Banten, bukan menjadikan keterpurukan terhadap bank banten itu sendiri, Arwan, menjelaskan kepada awak media Cyberinvestigasi.com
“Arwan, kembali menambahkan, dan juga terkait dengan penganggaran dana dari Pemprov Banten untuk Bank Banten yang sudah disetujui oleh DPRD, seharusnya itu segera dilaksanakan guna memperkuat keberlangsung Bank Banten”, dan karena semua telah sesuai dengan prosedur yang di berlakukan, Pungkas Arwan.
“Yang jelas, kebijakan Pemprov Banten yang telah memindahkan KASDA dari Bank Banten ke Bank BJB, dengan alasan Safety, sudah menimbulkan tanda tanya besar bagi warga masyarakat Banten, dan seharusnya Pemprov Banten lebih memperkuat keberadaan Bank Banten dengan mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan perekonomian Bank Banten, bukannya memindahkan Kas Daerah Bank Banten ke Bank BJB”, padahal Bank BJB itu milik Provinsi Jabar” katanya.
“Untuk selanjutnya, kami selaku warga Banten meminta kepada Dirjen Keuangan Daerah, dan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menimbang dan mengkaji ulang secara Aspek Teknis, dan segera membatalkan kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Banten.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memang benar pihaknya sudah menyampaikan surat edaran mengenai pembayaran pajak, retribusi dan lainnya”,
yang mana sebelumnya pembayaran ke Bank Banten, telah dialihkan ke BJB, terhitung dari hari Rabu 22 April 2020.
“Jika memang ada kebijakan dari atas begitu, Kami ikuti saja, dan juga untuk urusan kas daerah ada di BPKAD, bukan disini, pungkasnya”.
(Cyber/Red)