Cyberinvestigasi.com, Lebak – Iwan Tahapari ketua Markas Cabang ( Marcab ) Laskar Merah Putih Kabupaten Lebak, Senin 27-5-2024 mengatakan, Kami sudah dua kali melayangkan surat permohonan Klarifikasi dan surat peringatan kelarifikasi,
perihal adanya Galian tanah di wilayah Desa Mekar Sari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, surat tersebut kami layangkan ke pihak kepala Desa Mekarsari, serta inisial DD yang di sinyalir sebagai Koordinator Galian tanah, dan inisial Gl yang di sebut pemilik lahan Galian, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari mereka ungkapnya
Dalam Kegiatan Galian Tanah tersebut Kami menduga adanya Perbuatan melanggar hukum baik secara di sengaja atau terang terangan dimuka umum oleh sekelompok orang ketusnya.
Diduga Galian tanah yang berlokasi di Kampung Mulih Rt 002, RW 002 Desa Mekar Sari di sinyalir tidak berizin, dan Kami sebagai Wujud nyata peran masyakat yang di amanatkan oleh Undang-Undang No 32 tahun 2009 ujarnya.
Akibat adanya galian tanah yang di duga melanggar hukum tersebut menimbulkan banyak korban kecelakaan pengendara motor yang melintas jalur itu, serta timbulnya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat banyak, maka kami perlu untuk klarifikasi terkait adanya galian tanah tersebut.
Dan jika pihak Kepala Desa
dan Koordinator serta pemilik lahan galian tersebut tidak menggubris surat klarifikasi peringatan hukum dari kami, maka kami melakukan langkah langkah hukum yang lebih jauh yang di atur oleh UU, baik melakukan aksi unjuk rasa dan lain-lain tukasnya.
“Iwan kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Rangkas mengatakan,bahwa Desa hanya mengetahui adanya surat izin dari warga, dan untuk lebih jelasnya sebaiknya tanyakan langsung ke pengelola ujarnya.
Dan dodo yang di sebut sebagai Koordinator galian tanah, dan Gandul yang di sebut sebagai pemilik lahan saat di Konfirmasi melalui whatsApp ( wa ) minta tanggapannya terkait surat klarifikasi dari Marcab LMP Kabupaten Lebak tidak menjawab.
*Puskominfo Indonesia*
Heru K.Z
Cyber_Red