LSM LAC Meminta Kajati Banten Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Kota Cilegon

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Cilegon – Pernyataan sikap ini kembali disampaikan oleh Ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) LAC ( lembaga anti korupsi), Andi Permana, yang diketahui sebelumnya telah melaporkan perihal adanya dugaan kasus korupsi pembangunan pasar, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.

Berawal dari beberapa berita yang telah terbit di berbagai media, Kepada cyberinvestigasi.com, Andi Permana, selaku ketua LSM – LAC yang mana dirinya telah menjelaskan saat di konfirmasi melalui telpon seluler pada
Sabtu, 18 Maret 2023, pukul 20.00 wib.

Selanjutnya, diceritakan Andi, yang juga telah membenarkan terkait adanya kasus dugaan korupsi pembagunan pasar yang sebelumnya ini sudah di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri kota Cilegon, dan bahkan telah diketahui bersama bahwa penanganan yang dilakukan dari hasil pemeriksaan, akhirnya status pemeriksaan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan hingga sampai pada detik dan hari ini belum adanya di tetapkan tersangka satupun oleh Kejari kota Cilegon.
Kamis, (23-03-2023).

Kendati Demikian Andi Permana, juga dirinya telah meminta kepada Kajati Banten untuk segera mengambil alih kasus tersebut yang saat ini sedang di tangani oleh Kejari Kota Cilegon.

“Sebenarnya kasus ini sudah bisa segara di tetapkannya tersangka, sebab dari hasil investigasi dari kami, di beberapa titik lokasi pasar yang mulai di bangunnya pada tahun 2018 melalui dana APBD/DAK Kota Cilegon sampai tahun 2023 belum ada yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat serta tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI NO 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan”,
Dan juga sampai tahun 2023 penetapan lokasi salah satu pasar yaitu di pasar grogol yang juga belum di urus penetapan lokasi nya, ujar Andi.

Masih kata Andi, yang kembali dirinya menjelaskan.

“Harusnya penetapan hasil lokasi pasar grogol yang baru di urus oleh dinas terkait, merupakan sesuatu yang diduga bahwa surat ijin penetapan lokasi pasar grogol untuk menjadi salah satu alat bukti oleh Kejari kota cilegon, beber Andi.

Sampai saat ini diketahui bahwa dari ketiga pasar tersebut belum ada yg bisa di gunakan oleh masyarakat.
Seperti pasar grogol.
Hal ini berdasarkan sebuah investigasi yang dilakukan Kami LSM- LAC, dan jelas terpantau dilapangan pasar tersebut di penuhi semak belukar.

“Pasar terlihat kumuh, dan akses jalan menuju pasar juga belum ada pengerasan jalan. Bahkan pasar saat ini kondisinya rusak berat.

Selaku kontrol sosial, dan menurut hasil kajian kami sebagai LSM, hal ini kita sebut dengan ‘Total Loss’
Atau kerugian negara dengan sebesar nilai kontrak.
Utuk itu kita mengharapkan kasus ini agar segera di ambil alih oleh Kejati Banten agar para pejabat yang terlibat dalam pembanguan pasar ini segera di tangkap dan di adili agar supaya ada efek jera”, pungkasnya.

Untuk diketahui bersama berdasarkan dari laman LPSE kota Cilegon pada tahun 2018 ada tiga titik lokasi pekerjaan pasar yaitu pasar kecamatan Cibeber dengan pemenang tender PT.GPA nilai penawaran Rp.1.143.300.000,pasar kecamatan Grogol dengan pemenang tender CV.EPP nilai penawaran Rp.1.808.483.950, pasar Kecamatan Citangkil dengan pemenang tender CV.RJ dengan nilai penawaran Rp.425.500.000.

“Juga telah dipastikan bahwa dalam Minggu mendatang kami LSM – LAC (Lembaga Anti Korupsi), akan mendatangi Kantor Kejati Banten untuk melakukan UNRAS dalam penyampaian pendapat, tutup Andi Permana, diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber_Red
M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60