Matt Al-amin Kraying dan Kuasa Hukum Minta Kejelasan Hukum Kepada Polda Lampung dan Pengadilan Negeri

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 25 Maret 2021, Lampung – Suherman Bahar SH, selaku Komandan Brigif 17 Laskar Merah Putih (LMP), berserta jajaran Sriagung dan juga Partner Kuasa Hukum Matt Al Amin Kraying, telah mengajukan gugatan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis lalu 25 Maret 2021, terkait adanya ganti rugi tanah dengan luas 115 Ha. yang terletak di umbul bujung raman, yang terkena dampak adanya proyek pembangunan jalan tol terbanggi besar sampai pematang panggang dua. Dengan sepanjang 40.000 Km s/d 79.025 km”, dengan nilai Rp. 24.510.089.000,- (dua puluh empat milyiar lima ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Kamis, (25/3/2021).

Pasalnya, hal tersebut berawal dari terkait surat menyurat terhadap kepemilikan tanah, yang di duga telah di palsukan oleh (AS) dan (M) Saleh bin Bahtiar.

Dalam hal ini, Suherman Bahar SH, dan para kuasa hukum yang telah mendampingi Matt Al Amin Kraying Mengatakan, bahwa bersama cs dirinya sudah mengambil langkah untuk menggugat perbuatan yang diduga melawan hukum terhadap nama nama diantaranya 1. M. Saleh jl. Pulau Batam Way halim permai 2. M. Saleh bin Bahtiar warga bujung tenuk Tulang Bawang 3. Ahmad Saleh warga bujung tenuk Tulang Bawang 4. Kementrian PUPR RI jl. Cipto mangkusumo, Sumur batu Teluk Betung Utara 5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) jl. Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara 6. Kelurahan Menggala Selatan jl. Prokamator, bujung tenuk Menggala.

“Itulah nama mama yang akan kami gugat, karena kebetulan sekarang ini masalah mafia tanah masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri sesuai dengan perintah Presiden Ir. Jokowidodo, terang Suherman.

Suherman Bahar SH juga menjelaskan, bahwasanya ia yang juga telah di dampingi oleh Wowo tua Barasa, dan Beringin tua Sigalingging, selaku pengacara telah melaporkan perkara ini ke Polda Lampung”, serta Pengadilan negeri Menggala, ucapnya.

Dirinya berharap adanya kejelasan hukum, dan masyarakat bisa lebih waspada”, dan untuk pemerintah pun harus lebih teliti dan cermat dalam menangani permasalahan dalam bidang pertanahan, khususnya di Provinsi Lampung.
Supaya jangan ada lagi yang namanya mafia Tanah di bumi pertiwi ini, dan semoga aparat hukum selalu mengedepan kan kebenaran dan selalu berpihak pada yang punya hak sebenarnya, tutup Suherman Bahar SH – Partner, diakhir penyampaiannya”.

Cyber-Red
(M.s.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60