Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Diduga telah melakukan pungli pada salah satu perusahaan jasa titipan, dalam hal ini disinyalir bahwa untuk saat ini pihak Kejati Banten telah mengantongi nama oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Penyelidikan juga telah dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam kesempatan tersebut Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, telah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dan data terhadap 11 ASN Bea Cukai dan swasta.
“Sudah ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti termasuk dokumen.
Diduga inisial QAB pada Bea Cukai Soetta telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan mencoba melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Adhykasa di Kejati Banten, Serang, pada Senin, (24/1/2022).
Selanjutnya, dengan adanya indikasi dugaan Pungli Rp 1,7 M yang terjadi di Bandara Soetta, sebelumnya pihak oknum Pegawai itu memiliki kewenangan dalam memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara”,
Lantas demikian diduga dengan motif lain, Ia memaksa PT SKK untuk memberikan uang untuk mengurangi sanksi denda senilai Rp 1,6 miliar hanya menjadi Rp 250 juta, tuturnya.
“Serta untuk peringatan dan pembekukan PT SKK yang seluruhnya berjumlah Rp 3,1 miliar dan juga Dirut PT. ESL memberikan uang Rp 80 juta,” katanya.
Dia menyebut uang tunai yang diamankan dari ASN Bea Cukai dari inisial (VIM) Rp 1,1 miliar.
Orang ini adalah penghubung antara QAB dan PT SKK.
“QAB memerintahkan VIM meminta uang tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 dari setiap tonase importasi dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin operasional.
Hingga akhirnya penyelidikan ini sudah lengkap dan bidang intelijen telah menyerahkan berkas ke Bidang Pidsus, dan diduga kuat bahwa apa yang dilakukan QAB dan VIM di Bea Cukai telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Untuk dilakukan penanganan selanjutnya semua akan berjalan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” jelasnya.
Sumber informasi:
Dilansir dari detikNews.com
Juga diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), telah mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta.
MAKI menduga bahwa telah ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
“Adanya dugaan pemerasan (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s