Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Berawal dari hilangnya sebuah dokumen sertifikat tanah (SHM) di Bank BJB, dalam hal tersebut Tb. Syamsudin, warga Labuan Kabupaten Pandeglang yang juga diketahui adalah merupakan Ketua Ormas Fopek-N (Forum Pembela Kebenaran Nusantara) DPW-Provinsi Banten telah mengatakan kepada cyberinvestigasi.com, yang mana benar bahwa dirinya telah kehilangan dokomen sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan di salah satu Bank yakni Bank BJB Cabang Labuan, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten.
“Sebuah dokumen sertifikat tanah (SHM) Milik keluarga atas nama orang tua saya Hj. Siti Rohmah Bin H.Madhari (almh) yang menjadi jaminan di Bank BJB Cabang Labuan dinyatakan hilang.
Selasa, (12-4-2022).
Hal tersebut sesuai penjelasan salah satu pihak Pegawai Bank BJB Cabang Labuan, kepada Saya”,
Papar Tb Syamsudin, saat dijumpai media usai dirinya beserta puluhan rekan Ormas keluar dari kantor Bank BJB Cabang Labuan, pada Senin 11 April 2022.
Selanjutnya dalam sebuah keterangan yang telah dihimpun awak media, Tb. Syamsudin juga menjelaskan.
“Untuk saat ini saya selaku ketua Ormas Fopek-N DPW-Provinsi Banten beserta rekan telah ormas sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak bank BJB.
Yang mana sebelumnya juga saya sudah pertanyakan kepada pihak BPN Kabupten Pandeglang, terkait hilangnya Sertifikat tanah yang ada di BJB Cabang Labuan”,
Namun sampai detik ini dari pihak BPN dan Bank BJB Cabang Labuan belum juga bisa memberikan kejelasan dan tanggung jawab nya, jelas Syamsudin.
“Disini saya tegaskan, bahwa ada kejanggalan”,
Yang semestinya pihak bank menjaga dokumen milik nasabah dengan baik.
Jadi pada kesempatan hari ini, saya bersama Rekan dari Ormas Fopek-N melakukan konfirmasi terkait hilangnya dokumentasi sebagai jaminan di Bank BJB.
“Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, kami pasti akan melakukan gugatan perdata atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Sebab dalam hal ini jelas sebuah kelalaian bank yang sudah melanggar prinsip seperti dimaksud dalam UU perbankan No. 10 tahun 1998, serta peraturan otoritas jasa keuangan pada pasal 25 peraturan OJK No. 1/POJK07/2013 tentang aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Bank.
Beber Syamsudin.
“Hal ini juga jelas bahwa saya menduga adanya upaya perbuatan melawan hukum”.
Perbuatan yang melawan hukum itu sendiri disebabkan karena adanya sebuah kesalahan yang mana apabila pada pelaku atas dasar kesengajaan atau kelalaian, imbuhnya.
“Maka perlu juga diketahui dan di ingat, jelas Kami datang dengan tetap mengedepankan sebuah kemitraan dengan pihak Bank BJB Cabang Labuan Kabupaten Pandeglang, dengan harapan pihak bank harus segera membuktikan itikad baiknya, membangun kerjasama yang baik dengan memberikan pelayanan dan bukti tanggung jawab yang juga baik kepada warga masyarakat sebagai nasabah.
“Yang jelas saya tunggu tempo waktu satu Minggu kedepannya bahwa pihak BJB Cabang Labuan harus bisa menunjukkan bukti sertifikat kami (SHM) atas nama Hj.Siti Rohmah (almh) Bin H.Madhari (alm)
“Kalau sampai batas waktu satu minggu yang saya berikan tidak juga ada pembuktian, maka Saya Tb. Syamsudin Mandala, juga selaku Ketua DPW Fopek-N (forum pembela kebenaran Nusantara) juga seluruh anggota dan rekan Ormas lainnya juga Media akan melakukan Unjuk rasa di kantor bank BJB Cabang Labuan dan BPN Kabupten Pandeglang atas dugaan adanya Oknum BPN dan oknum pihak BJB.
Bahwa disinyalir oknum tersebut melakukan kejahatan mupakat dengan diduga melakukan cara penggelapan sebagai perbuatan dengan cara mengambil barang milik orang lain sebagian ataupun seluruhnya seperti tertuang pada Pasal.372-KUHP,
Pungkas Syamsudin diakhir sebuah penyampaian nya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s