cyberinvestigasi.com, Kota Serang – LSM Transparansi Kajian Masyarakat DPP Provinsi Banten, soroti adanya dugaan rekrutmen Tenaga Honorer baru di salah satu OPD di Kota Serang Banten.
Ketua umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mengatakan, bahwa iya menduga masih adanya rekrutmen yang di lakukan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Kamis, (27-7-2023).
Dirinya juga menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
“Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaksud dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya
Bukan hanya itu saja, bahkan sebelumnya pihak Pemkot Serang juga sudah melayangkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru.
Hal ini dikarenakan jumlah tenaga honorer sudah melampaui batas.
Dalam hal ini, maka pihak OPD di Pemkot Serang seolah tak hiraukan surat edaran yang di keluarkan Oleh Walikota Serang, sehingga Oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kota Serang terus lakukan Rekrutmen Tenaga Honorer baru.
Iya menegaskan bahwa dirinya akan melayangkan surat kepada Dinas terkait dan Walikota Serang terkait hal tersebut.
“Jika peraktek ini di diamkan jelas ini akan menambah PR Pemkot Serang nantinya, dan akan berdampak bagi Tenaga Honorer yang sudah ada.
Kita akan mendalami hal ini, jika terbukti kita akan meminta Walikota Serang untuk bersikap tegas dan adil terkait hal tersebut serta meminta berikan sanksi tegas kepada oknum Dinas Perhubungan Kota Serang tersebut.
“Mengeluarkan beberapa Tenaga Honorer yang sudah lama dan merekrut Tenaga Honorer yang baru ini ada apa, kita menduga ini ada permainan dan peraktek suap, tutup Ketua umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) diakhir penyampaian nya”.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red