Ormas Gerak dan Ampel Minta KLHK Untuk Kaji Ulang Perijinan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 25 April 2021, Tangerang – Pengelolan dan pemanfaat limbah B3 wajib mempunyai ijin sesuai UU No 32 Thn 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta sangsi Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya (SLBLPJ) yang belum memiliki ijin pengelolaan dan pemanfaat limbah B3 seperti di akui oleh asep konsultan PT SLBLPJ

“Kami membenarkan bahwa PT SLBLPJ belum memiliki ijin pemanfaat limbah B3 dan sudah kami urus dari thn 2015 dan sampai sa’at ini belum keluar ijin nya” ungkap Asep.

Sekaligus disini juga saya tegaskan bahwa tugas dan wewenang saya hanya sebatas mengurus perijinan, adapun di luar wewenang itu saya tidak tahu” tambah asep, sementara ramendra mengakui bahwa Perusahan nya belum memiliki ijin pemanfaat, seperti di lansir media IGLOBALNEWS.com

26 Maret 2021 ( PT Sinar laut biru logam perkasa jaya tepis tudingan mengelola limbah B3 )

“PT. SLBLPJ sebagai perusahan yng memproduksi ingot/almunium batangan dengan bahan matrial Dross abu zink. Scrap  sisa dari hasil produksi dan di beli dari  perusahan” besar dan pedagang limbah lokal.

ManagerPT SLBLPJ Firman membenarkan “Kami mengolah mengolah scrap almunium dan kami membantah kalau kami sudah mengolah limbah B3 ” ungkap nya  seperti di lansir di berepa media. Secara umum pengertian scrap adalah hasil produksi yang tidak bisa di pakai atau di olah kembali karena produk tersebut tidak sesuai spec atau karena alasan lain nya seperti kualitas kurang bagus, scrap tersebut bisa di duga sudah terkontaminasi B3.

Lebih lanjut pembina dan penasehat LSM GERAK dan AMPEL Ade Suhaedi, mempertanyakan guna mengklarifikasi kepada ramendra lewat chat WA terkait proses produksi ingot di perusahaa nya yang di duga menggunakan bahan matrial limbah B3 salah satu nya oli bekas dengan kode limbah B 105d dan slag atau dros dengan kode limbah B314-1, sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban.

“Kami dari LSM GERAK dan AMPEL meminta kepada DINAS terkait dan terutama kepada KEMENTRIAN LHK untuk meninjau dan mengkaji ULANG semua perijinan PT SINAR LAUT BIRU LOGAM PERKASA JAYA” ungkap nya.

Cyber-Red (Neng)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60