Ormas Lapbas Serahkan Berkas Persyaratan Legalitas Kesbangpol Provinsi BANTEN

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, senin,06 september 2021. Serang banten – Bertempat di kawasan pusat pemerintahan provinsi banten (KP3B) Ormas Lapbas telah mengadakan kegiatan Penyerahan berkas persyaratan legalitas Kesbangpol Pewakilan provinsi banten.

Bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Provinsi Banten, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 berikut adalah Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten.

Dalam acara sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Drs. Ade Ariyanto, M.Si , Tryhastuti SH. M. Si Kabid ketahanan sosial dan ekonomi.

Abah ihsan selaku ketua LAPBAS DPD provinsi banten beserta anggota jajaran menyerahkan berkas persyaratan legalitas Kesbangpol provinsi banten demikian dengan susunan nya.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LASKAR PENDEKAR BANTEN SEJATI (LAPBAS) PERIODE 2021-2025

Selanjutnya Dalam wawancara singkat dengan awak media usai acara,abah ihsan, dirinya juga menyampaikan harapannya, ia menuturkan bahwa pertama adalah berkeinginan kedepannya akan menjadikan Organisasi LAPBAS lebih maju dan lebih dirasakan keberadaanya serta kiprahnya ditengah masyarakat.
Juga kedepannya adalah mampu bersinergi dan melibatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder baik pemerintah ataupun swasta untuk satu kebersamaan dalam kerjasama yang baik dan benar, ucap nya di akhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

(Babay Muhaedi)
Biro: Kota Serang

banner 300x250

Related posts

banner 468x60