cyberinvestigasi.com, 15 Maret 2021, Serang Kabupaten – Untuk memaksimalkan pelayanan yang mudah murah dan efisien terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serang usulkan Raperda agar kedepan semua kecamatan memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, demikian diungkapkan Ratu Tatu Chasanah Bupati Serang dalam acara penandatanganan MoU Daftar Pemilih Berkelanjutan ( DPB ), di Ledian Hotel, Kota Serang, Senin ( 15/03/2021 ).
Dalam sambutan nya Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI-POLRI, KPU Kabupaten Serang atas penyelenggaraan Pilkada yang berjalan aman dan lancar.
“Soal daftar pemilih berkelanjutan saya meminta pemutakhiran data per tiga bulan, silahkan berkoordinasi dengan Disdukcapil supaya jika ada persoalan atau perselisihan jelas, ” ujarnya.
Data daftar pemilih itu harus secermat dan sedetail mungkin, sehingga dianggap penting untuk pemutakhiran data. Dalam hal ini Pemkab mengusulkan Raperda agar ke depan
ada UPT di 29 Kecamatan, dimana masyarakat lebih mudah lagi, sekarang baru ada 17 UPT kita berencana akan menambah jadi 29, jelas Tatu.
“Penambahan dan pemutakhiran data itu penting jika ada data yang kurang tepat masyarakat diminta dapat berpartisipasi secara aktif, dalam DPB butuh kerjasama dan koordinasi KPU dan Disdukcapil efektif nya 3 bulan, kemudian yang meninggal atau pindah saya harap desa🎉 mengurus adminduknya jika jajaran desa proaktif ke masyarakat ini akan terwujud, ” tambahnya.
Abdullah kepala Disdukcapil Kabupaten Serang mengatakan Kita sudah punya 17 UPT, semua blanko ada di UPT, kedua Pemda mengajukan Perda agar ke depan semua kecamatan punya UPT dan di tahun anggaran 2021 kita anggarkan alat perekam data, anggarannya sekitar dua milyar rupiah jadi komplit semua.
“Sekarang ini sudah ada tapi kita butuh penambahan perangkat baru, semua pelayanan tidak boleh di wakili agar jika ada perubahan yang punya data tau, dan jika ada pelayanan berbelit-belit laporkan kita ada layanan pengaduan,” tutur Abdullah.
Saya harapkan lanjut Kadis, masyarakat dari luar pulau jika dia mau pindah jangan diam saja, datang ke Disdukcapil bisa buat surat pernyataan nanti kita yang bantu dengan dinas daerah asalnya, semua pelayanan sesuai SOP kita paling lambat dua hari, kecuali jaringan gangguan, tandasnya.
Cyber/Red
(Taty)