cyberinvestigasi.com, Jakarta – Telah diketahui sebelumnya bagwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi, telah meminta jajaran menteri terkait untuk mengkaji ulang sebuah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada satu kesempatan nya Jokowi, ingin tata kelola penempatan dikaji kembali mulai dari keberangkatan, hingga para PMI saat kembali pulang ke Tanah Air.
“Kita akan coba review Undang-Undang 18 tahun 2017 ini, untuk bagaimana melihat penempatannya”,
Sebab penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Rabu, (2/8/2023).
Selanjutnya, Jokowi, telah memberi waktu dua minggu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji tata kelola penempatan PMI.
Sedangkan Menko Polhukam Mahfud Md, diminta mengkaji dari sisi penegakan hukum PMI.
“Dan Bapak Presiden juga telah meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereview tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcementnya,” jelasnya.
Dalam Perbaiki Tata Kelola Perlindungan,
Bahwa juga menurut dia bahwa kajian ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pada pelindungan terhadap PMI.
Ida, dirinya juga mengatakan bahwa kementerian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi penempatan PMI, termasuk peran kepala desa dan pemerintah daerah.
“Jadi saya dan Pak Mendagri bersepakat untuk melakukan rakor, semacam rakor yang nanti melibatkan pemberangkatan PMI,” tutup Ida.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red