cyberinvestigasi.com, Serang, Senin 16 November 2020 – Penutupan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Serang mengundang pro kontra di kalangan Masyarakat dan Pemkab serang. Penutupan tempat hiburan malam di tutup berawal dari aspirasi warga yang berunjuk rasa kepada pemerintah kabupaten, dengan bentuk pernyataan bahwa diduga hiburan malam yang saat ini semakin menjamur dan dinyatakan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, penyegelan tempat hiburan malam yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten Serang, yang juga didampingi oleh pihak kepolisian, terkesan sangat tak mendasar dan terkesan adanya intervensi dari pihak lain, pasalnya penyegelan yang tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu atau surat peringatan SP 1 Sampai SP3.
Disisi lain, penyegelan THM dilakukan dalam keadaan tempat hiburan tertutup pada siang hari, dan tanpa adanya aktifitas apapun dan tanpa tedeng aling-aling.
Pol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan THM yang dilaksanakan langsung oleh Pol PP kabupaten serang serta dikawal oleh sejumlah masyarakat yang mengatas namakan Aliansi GEBRAK, juga didampingi oleh Kepolisian Polres Serang Kota berjalan tanpa ada nya halangan, dan saat dikonfirmasi oleh tim media dilapangan,” Penutupan THM ini apakah bersifat sementara atau Permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan, penyegelan ini dikarenakan adanya laporan dari warga masyarakat,”
Ujar anggota Satpol PP Kabupaten Serang.
Kemudian ditempat yang sama, Ketua RT, Hilman mengatakan,”
Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah kabupaten Serang pada hari Jumat tanggal 13 September 2020, ini sudah keliru imbuhnya.
Sebab dalam hal ini THM dalam keadaan tertutup” tapi ko bisa ya disegel tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dan juga jika ini ditutup secara permanen bagaimana nasib warga kami yang bekerja di THM itu, apakah Pemkab sudah memikirkan jalan keluarnya.
“Jangan asal main segel saja,” Pungkas Hilman.
(16/11/20).
Sementara itu agus Pemuda dari Cigodag,” Penyegelan ini jelas akan membawa dampak yang serius bagi kami selaku pemuda wilayah dijls ini, kami setiap hari bekerja sebagai tukang parkir dengan penghasil sehari-hari hanya sebesar Rp 35.000, dari penghasilan itu juga buat makan anak dan istri saya, apalagi dalam keadaan krisis begini bagaimana nasib kami pak pol pp, sementara itu pabrik-pabrik sedang tidak terima karyawan dan malaj yang ada juga dikurangi.
Disini kami sebagai warga masyarakat tidak pernah merasa terganggu dengan adanya THM ini malah ini sangat membantu perekonomian kami sebagai masyarakat kecil, tutur Agus,
Juga Didi, selaku Warga masyarakat serdang.
“Kami selaku dari salah satu warga masyarakat disini juga tak ada masalah dengan adanya THM dijalan Lingkar, dan kalau ada orang yang mengaku-ngaku warga masyarakat, saya ingin tau juga, masyarakat yang mana, dan saya asli orang sini ko” liat saja pada tahun-tahun sebelum nya jalan lingkar ini sepi perekonomian, justru dengan adanya THM ini, saya pikir cukup mermbantu warga, sehingga sudah membantu dalam membuka lapangan pekerjaan.
“Saya pribadi sebagai masyarakat sangat terbantu bisa kerja di sini (THM Red),” tutur Didi, Muhidin warga masyarakat sekitar.
Pada kesempatan lainnya, sementara itu selaku pengelola THM saat mengatakan saat dikonfirmasi.
“Kami sebagai pengusaha hiburan di jalan lingkar sudah mengikuti segala aturan dan Protokol Kesehatan, kenapa harus disegel, sementara kami tutup taklagi beroperasi buat kami itu tak ada persoalan, tapi bagaimana dengan para karyawan kami yang mayoritas warga jalan lingkar, ungkap pengusaha hiburan yg tak mau disebutkan nama nya.
Pemkab atau Pemda seharusnya memberikan solusi terkait persoalan ini, bukan dengan cara cara yang terkesan terburu buru menutup, haruslah dipikirkan Sebab Akibat dan dampaknya, terutama terkait kelangsungan perekonomian, yangmana bukan tidak mungkin, hal ini hanya bagi masyarakat kalangan bawahlah yang akan menjadi korbannya.
Dedi, salah satu Ormas juga mengungkapkan,”kami sangat menyayangkan penyegelan THM yang hanya karena diduga Intervensi dari salah satu pihak tersebut, dan yang membuat kami bertanya-tanya,
“K okaneh sekali, kenapa hanya di JLS yang disegel dan yang digembor-gemborkan untuk ditutup, sementara di Kota Cilegon THM nya pada buka begitu juga diwilayah lain nya, ada apa ini” dan juga dari data yang kami dapatkan bahwa para Pengusaha THM kan ada izin nya, juga taat akan aturan dari Pemkab.
“Kami juga menanyakan, bagaimana nih nasib warga sekitar yang mengantungkan hidup nya dari THM, hal ini juga perlu kita pikirkan jangan main segel saja dan menurut hemat saya, penyegelan ini tak mendasar bahkan cacat demi hukum,” pungkas Dedi”.
Cyber/Red
Penulis : Tati
Kabiro Serang kab.