RUU ASN Lindungi Tenaga Honorer dari PHK Massal Kini Sudah Resmi Disahkan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kehadiran aturan ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.
Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

Anas, Ia kembali menjelaskan, nantinya akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini tentu bisa menambah opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” katanya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, menekankan PP akan mengatur sejumlah prinsip krusial, di antaranya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer.
Sebab menurutnya peran tenaga honorer bagi Indonesia sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal bagi pemerintah.

Lebih lanjut, Anas, juga telah menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan dalam penyusunan RUU ASN. Selain itu juga kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU ASN disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60