Pandeglang, Banten, 28 Mei 2020, Cyberinvestigasi.com – Salah satu wartawan media online, sebut saja (DDI), yang mana juga telah didampingi oleh beberapa rekan kerjanya bersama sama mendatangi Markas Kepolisan Resort (Mapolres) Pandeglang, fengan maksud melaporkan “Nama pemilik akun facebook, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan”,
Pasalnya, hal dilakukan nya pelaporan tersebut akibat dari salah satu unggahan statusnya di facebook, pada Rabu (27/05/2020).
Kepada Cyberinvestigasi.com, “(DDI), dirinya membenarkan, bahwa telah melaporkan pemilik salah satu akun facebook, yang mana jelas diduga telah mencemarkan nama baiknya dengan unggahan “STOP PRESS”
dan sudah memasang Foto dirinya di status facebook yang telah banyak mendapat berbagai macam tanggapan dari para netizen.
“Sebenarnya saya tidak mau laporan polisi (LP), tapi saudara “AB, selaku pemilik akun Facebook tersebut malah terkesan menantang dan nyinyir, dan itu dia sampaikan ketika saya mempertanyakan kepadanya melalui telepon selularnya, pada hari Rabu setelah saya mengetahui ada unggahan “STOP PRESS” di status facebooknya, Tutur DDI, mengimbuhkan pada awak media.
Dalam laporan tertulisnya, DDI, menyesalkan pemilik akun ‘AB, yang telah mengunggah foto di status facebooknya tanpa seijin dirinya, dan akibat unggahan tersebut DDI, mengaku merasa nama baiknya di permalukan dan di cemarkan pada publik.
“Jelas saya merasa tidak senang dan tercemarkan nama baik saya, karena akibat unggahannya tersebut membuat terganggunya konsentrasi dan ketenangan saya dalam melakukan aktifitas keseharian saya,” tandasnya kamis 28/05/2020
Selanjutnya, DDI, mengatakan, terkait dengan laporan polisinya ke Mapolres Pandeglang” dirinya berharap kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, dan dirinya meminta kepada Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwa Hermanto, segera mengintruksikan personilnya melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan terhadap perkara yang merugikan nama baiknya dan sebuah profesi dirinya tersebut, dan segera untuk mengamankan pelaku untuk segera di proses secara hukum, guna memberikan efek jera untuk tidak lagi menyebar luaskan informasi yang dapat merusak citra diri dan nama baik orang lain.
“Biar pemilik akun facebook itu menerima ganjaran atas perbuatannya, dan laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya secara pribadi yang tentunya punya harga diri”,
Jadi, saya berharap kedepan para netizen dapat menggunakan media sosial secara bijak, jika tidak mau berhadapan dengan hukum, karena sekarang sudah terbit Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas DDI, beserta rekan tim wartawan cyberinvestigasi di mapolres sore tadi.
Ditempat terpisah, Samsuni, seorang penggiat media sosial juga menjelaskan kepada awak media, sungguh sangat sesalkan” jika ada netizen dan juga pengguna medsos lainnya yang menggunakan media sosial hanya untuk mencaci dan mencerca orang lain, karena itu dapat melanggar hukum seperti yang tertuang dalam UU ITE, yang mana;
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), dipidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000, demikian bunyi pasal UU ITE tersebut, tegas Samsuni, di akhir sebuah pesan nya”.
Penulis : Encep B