Sangsi Pasal 285 KUHP Pidana, Akhirnya Oknum Pimpinan Ponpes Darul Ulum di Proses

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Muaradua OKU Selatan – Seperti pada ketentuan perkara tindak pidana, barang siapa dengan kekerasan atau acaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh, atau mencoba untuk melakukan perbuatan-perbuatan asusila maka akan terjerat dengan hukuman penjara selama-lamanya atau 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Pidana.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres OKU Selatan, menyampaikan dalam Press Release terkait adanya perihal tindak pidana yang melanggar Pasal 285 KUHP Pidana.
Adapun kronologi kejadian pada bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB. Korban Bunga (nama disamarkan) saat dirinya sedang bermain handphone di dalam kamarnya yang berada di sebuah salah satu Ponpes yakni Darul Ulum, tiba-tiba Moh. S, (tersangka) masuk ke dalam kamar korban (Bunga).

Kemudian pada sebelumnya (bunga) selaku korban sempat bertanya kepada tersangka Moh. S,

“Ada apa Bah, (ucap-korban), tetapi tersangka Moh S, tidak menjawabnya dan bahkan langsung memeluk korban yang sedang duduk diatas tikar, sampai akhirnya korban pun terlentang pasrah.
Dikarenakan syok, korban juga berusaha mendorong tubuh Moh.S, tetapi tidak bisa lepas dari pelukan tersangka.

Dengan melihat korban yang berusaha memberontak, tersangka Moh. S, langsung memegang salah satu tangan Bunga dengan sangat kuat sehingga korban tidak dapat memberontak lagi, selanjutnya tersangka Moh. S, melakukan perlakuan asusila pelecehan seksual terhadap korban,

“Astaghfirullahalazim” Mbak, Abah minta maaf, Abah minta ikhlas dan ridhonya Abah Khilaf dan Abah juga tidak sadar”, ucap pelaku Moh.s, setelah melakukan perbuatannya”,
Seperti dikisahkan oleh Korban (bunga).

Kemudian pada bulan Juni 2021, atas kejadian tersebut kini korban Bunga telah melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, sekira pukul 12:30 WIB di dalam WC Pondok Pesantren Darul Ulum, yang beralamatkan Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Untuk selanjutnya, dengan dasar hasil Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 172/XII/2021/Sumsel/RES OKUS 28 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 80/XII/2021/RESKRIM, tanggal 28 Desember 2021, tentang adanya laporan Sarmid Bin Misnun (52 tahun) pekerjaan tani alamat Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, telah melaporkan kasus tersebut yang dialami anaknya Bunga (19), adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar sarung berwarna coklat bergaris, satu unit handphone merk Oppo A.54 warna biru dengan pelindung handphone warna hitam, model CPH.2239 milik tersangka”.

Adapun modus operasi pada Bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB di Ponpes Darul Ulum sedang libur sebelum menyambut Bulan Ramadhan, ketika itu santri lain pulang ke rumah masing-masing sedangkan korban tidak pulang kerumahnya, sehingga ia masih tinggal di Ponpes sendirian.

Penangkapan tersangka Moh.S ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 17:00 WIB, tersangka Moh. S, diserahkan oleh anggota Polsek Buay Pemaca ke anggota Satreskrim Polres OKU Selatan, untuk ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dikenakan yaitu Pemerkosaan pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kini tersangka Moh. S, ditahan di Mako Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Slamat – OKUS)

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60