Satreskrim Polres Tulungagung Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Tulungagung – Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, yang dipimpin oleh Ipda Zico Bintang Yanottama S.Tr.K, Bersama Unit reskrim Polsek Boyolangu telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan.
TKP di Selatan Warung Pujangga, Ds. Gedangsewu, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, pukul 05.30 Wib
Jum’at (6 Mei 2022).

Dari hasil ungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial “CEG , “Lk, dengan masing-masing alamat T.agung 16 Juni 1989, Islam, Wiraswasta, Alamat: Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan F AW, Pria, Tulungagung 31 Mei 1995, Islam, Alamat: Ds. Bono, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres tulungagung AKP AGUNG KURNIA PUTRA S.I.K M.H M.S.i melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencari sasaran Acak dan ditempat yang sepi

“Kedua pelaku berupaya menghilangkan Barang Bukti parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di Sungai Campur darat”

Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polrs Tulungagung berhasil mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berikut 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah Hand Phone jenis Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam, 1 Buah Celana Jeans Pendek

Atas perbuatannya kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 365 Kuh pidana dan pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan A.n “CEG, adalah diketahui merupakan RESIDIVIS yang sudah 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian, diantaranya 2 kali, Pengrusakan, 2 kali tindak kekerasan.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber-Red
M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60