IMG 20220512 160436

Sekda Penggugat Wahidin Halim ke PTUN Kini Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten

0 0
Silahkan Share
Read Time:1 Minute, 9 Second

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah resmi melantik Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai penjabat Gubernur Banten pada hari ini, Kamis, 12 Mei 2022.

Al Muktabar, yang diketahui sebelumnya menjadi Sekda Provinsi Banten, juga Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri.

Muktabar menjabat Sekda Banten sejak 27 Mei 2019, setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang dinyatakan telah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, terhitung sejak 22 Agustus 2021, dan kemudian selang berapa pekan lamanya, Ia juga dikabarkan bahwa
Muktabar, telah disebut-sebut ingin kembali ke Kemendagri.

“Pada Februari 2022, Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang”, Gugatan itu dilayangkan karena menurut pengakuan Muktabar, bahwa Ia tidak pernah merasa mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten.

Pada 20 Februari, Muktabar, juga melakukan pertemuan dengan Wahidin Halim, dan memutuskan untuk mencabut gugatannya.

“Sehari setelahnya, Wahidin Halim menginformasikan melalui akun resmi Instagramnya @wh_wahidinhalim, bahwa Muktabar telah menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan permohonan untuk kembali menjabat sebagai Sekda.

Kemudian Wahidin memutuskan untuk menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri.

Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022 yang hingga pada hari ini telah resmi sebagai Penjabat Gubernur Banten (PJ)”.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
BACA JUGA :  Warga Mitra Residence Bangun Sarana Olahraga Dengan Menggunakan Swadaya Masyarakat

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%