Cyberinvestigasi.com, Gresik Jatim – Polres Gresik telah menggerebek rumah pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bungah.
Dari tujuh klip sabu siap edar juga diamankan dari tangan dua pelaku pengedar Deng Total sebanyak 2,65 gram sabu yang sudah siap edar.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Pambudi dilakukan pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 19.00 Wib. Petugas mendatangi kediaman di Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, dan dari dua pria bernama A. Asis, dan juga Sullam Taukhit, akhirnya diamankan.
Selanjutnya Abd. Asis (40), berprofesi sebagai nelayan warga Socah, Madura dan Sullam Taukhit (39) tidak lulus SD warga Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
Petugas juga mengamankan satu box handphone berisi plastik sabu berisi 0,59 gram. Empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp 1 juta, serta Enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua handphone.
“Mereka kedapatan menguasai dan memiliki tujuh plastik berisi sabu,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi, melalui Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi menjelaskan.
Senin(22-11-2021)
Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu dengan berat 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SPR BN Gresik Jatim
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.s)