Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Camat Beserta Unsur Muspika Laksanakan Giat Serta Himbau Para Pengelola Wisata

banner 468x60

Cyberinvestigsi.com, 17 Mei 2021, Serang kabupaten – Dengan terus memberikan sebuah himbauan dan juga sekaligus melaksanakan tentang tindak lanjut daripada instruksi gubernur no 556 terkait surat edaran untuk dilakukan nya penutupan sementara daerah daerah wisata sekitar pantai.

Yang mana dalam hal tersebut bahwasanya terpantau bahwa sebelumnya para pengunjung wisata dianggap sudah menimbulkan kerumunan, sebagai mana yang memang pada kenyataan tersebut sudah terjadi dilapangan di beberapa lokasi wisata yang umumnya berada di daerah kabupaten Serang.

Selain itu juga dengan adanya sebuah keramaian para pengunjung wisata pantai juga telah menyebabkan tentang protokol kesehatan yang sudah banyak dilanggar, Seperti berkerumun dan tidak memakai masker”, dan yang jelas sudah dilakukannya pelanggaran oleh para pengunjung wisata.
Senin, (17/5/2021).

Selanjutnya untuk itu dan pada kesempatan tersebut Camat beserta Kapolsek, Danramil, dan yang telah didampingi langsung oleh Pol-pp, juga tim gugus tugas kabupaten serang telah berkesempatan melaksanakan kembali giat, guna bertujuan dalam menindak lanjuti instruksi gubernur tentang surat edaran (S.E).
Kemudian juga bersama tiga pilar ini, adalah merupakan surat edaran yang juga telah disepakati oleh Bupati, Kapolres dan Dandim dengan kembali bertujuan untuk menegaskan bahwa tempat tempat wisata harus ditutup sementara hingga tertanggal 30 Mei 2021.

Seperti dikatakan Deni Firdaus, SR, S.Sos, M.si, selaku Camat Cinangka dirinya telah menyampaikan bahwa hal kesempatan tersebut adalah tindak lanjut mengenai instruksi pemerintah daerah.

“Ini Adalah tindak lanjut Kami untuk menjaga klaster-klaster baru, dan juga untuk menjaga terjadinya penyebaran covid-19, pungkasnya.

Masih dikatakan nya, menurut Deni, selaku Camat Cinangka Kabupaten Serang bahwa dalam hal ini juga adalah sebagai upaya untuk kami terus menghimbau dan menyampaikan isi daripada surat atau edaran tiga pilar tersebut.

“Bahwasanya daerah daerah atau tempat wisata khususnya di wilayah Kecamatan Cinangka umum nya daerah Kabupaten Serang, untuk melakukan penutupan sementara”,

Alhamdulillah dari beberapa pengelola wisata yang ada di wilayah Kecamatan Cinangka, juga diantaranya sudah ada yang telah melakukan penutupan dengan dasar kesadaran diri sendirinya, dan memang juga ada beberapa yang masih tetap buka, imbuh Deni selaku Camat Cinangka.

“Untuk itu Kami juga, selaku atas nama segenap jajaran muspika Kecamatan, juga atas nama Pemerintah Daerah sangat meminta kerja sama dan kesadaran nya dari masyarakat.

“Sebab disisi lain, jika nanti setelahnya surat edaran dan himbauan ini masih saja ada pengelola wisata yang tidak di tutup, dan kemungkinan besar nanti dari penegakan Perda satpol l-PP dan unsur jajaran akan menindak tegas pengelola wisata tersebut”, dan ada kemungkinan besar juga akan dilakukannya sangsi penutupan sesuai peraturan yang ada.

Disisi lain ketika ditanyakan tentang bagaimana dengan respon atau penerimaan masyarakat sekitar atas telah dilakukan nya penutupan tempat wisata, dirinya menjelaskan

“Secara Sosial dan manusiawi nya, saya sendiri selaku Camat di Kecamatan Cinangka turut merasakan tentang apa yang dirasakan masyarakat pesisir yang memang umumnya mengais Rijki dengan cara berdagang.

Namun disisi lainnya, masyarakat juga harus bisa memahami karena ini demi kemaslahatan semua, dan semoga musibah tentang adanya covid-19 bisa segera berakhir”,
Ucap Deni Firdaus, SR, S.Sos, M.si, di akhir penyampaian.

Cyber-Red
(M.s.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60