cyberinvestigasi.com, Banten Provinsi – Berdasarkan Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, yang mana telah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia, Kemenaker memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada buruh agar menerima keputusan tersebut, dan dalam harapannya menyampaikan.
“Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan Menterinya itu harus sama kaya tahun lalu.
Kalau setiap tahun naik, bukan tidak mungkin, dan kehawatiran kesulitan juga dari pihak pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi),” ujar Wahidin, kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Selasa (27/10/2020).
Kemudian Selanjutnya, Wahidin menuturkan, pemerintah sudah memberikan bantuan kepada para pekerja dengan program pra kerja.
Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020 diputuskan sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik 8,51 persen dari 2019.
Yang mana besaran UMP, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Saat itu, besaran UMP tersebut juga naik sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Cyber/Red
(Mpap s)