Cyberinvestigasi.com, Lebak – Pada Awal Tahun 2022, Jajaran Sat-Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conferencetl terkait pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu, dan telah berhasil menangkap Empat Tersangka Pengedar Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Selasa (18/1/2022).
Dalam Press Conference tersebut, Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H,. serta didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd,. dan juga Kasihmumas Iptu. Jajang Junaedi, dalam kesempatan acara tersebut menjelaskan terkait Pengungkapan Kasus oleh Jajaran Sat Resnarkoba kepada Rekan insan Media, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak.
Selanjutnya, Para Tersangka Inisial SR,(32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, dan Ke-empat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. mengatakan,
“Jajaran Sat-Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap Empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang tersangka, dan kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Roby.
“Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM, dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram”,
kemudian dilakukan pengembangan oleh, yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR, juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen,” ungkapnya.
“Dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram, dan dari Tersangka RK, telah diamankan dengan kedapati barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram,” tambahnya.
Roby, dirinya juga menuturkan, bahwa dalam hal perkara tersebut
“Kita masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain,”
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” tegas Roby.
“Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa,” imbuanya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Supriyadi