cyberinvestigasi.com, Dinyatakan sudah semakin meresahkan lingkungan, Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Masyarakat Banten satroni dinas ESDM Provinsi Banten, untuk menuntut penertiban sekaligus penegakan pada galian tanah merah yang berlokasi di dua wilayah kewenangan, yakni Pemerintah Kabupaten Serang dan juga Kota Serang yang mana di duga tak berizin dan sudah cemari lingkungan.
Pasalnya, selain dari lingkungan yang sudah semakin rusak, jalan umum pun kondisi nya menghawatirkan bagi pengendara motor, disebabkan jalan raya licin dan becek terlebih disaat musim hujan seperti sekarang ini.
Senin, (02/11/2020)
Warga masyarakat yang tergabung terdiri dari perwakilan tiga kecamatan, seperti Kecamatan Cikeusal, Pamarayan Kabupaten Serang, dan Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Dalam kesempatannya, salah satu warga yang mewakili, (UBY) menyampaikan beberapa tuntutan yang disampaikan kepada instansi terkait saat di ruang aula kantor ESDM Provinsi.
“UBY, mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus segera melakukan tindakan untuk sebuah pengawasan dan secepatnya untuk meninjau titik lokasi tersebut, sebab, selain aktivitas yang sudah meresahkan warga masyarakat, juga salah satu dari armada yang mereka gunakan telah menelan korban, pasca telah menelan korban jiwa, Pungkasnyanya.
Berdasar kan audiensi yang digelar bersama dinas esdm prov , dpmptsp , satpol PP, prov Banten, juga turut hadir dari kepolisian, telah memperoleh beberapa kesepakatan intansi terkait bersama polri dan polpp yang akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memeriksa galian yang ada di wilayah kabupaten dankota serang.
“Yang diantaranya, Galian yang berlokasi di
Kec cikeusal, tepatnya
Desa suka raja, dan Desa Cimaung Kabupaten Serang.
Kec Pamarayan
Desa damping,
Desa sangiang,
Desa wirana, Kabupaten Serang” juga lokasi galian yang adai di Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi Banten.
Dalam kesempatan yang sama, (PNUS) bersama perwakilan lainnya juga mengatakan,
“Kami meminta pemerintah harus segera menghentikan aktivitas galian tanah merah tersebut, sebab status perizinannya pun diduga tida jelas, ujar PNUS, terlebih juga, sebelumnya kami selaku masyarakat juga sudah membangun komunikasi dengan pemerintah kota mengenai aktivitas ini, namun nyatanya terasa sia sia”,
Maka kami bersama kawan kawan lamanya sepakat untuk mengadukan ini ke Provinsi, Tutupnya.
Cyber/Red
Mpap s.