Cyberinvestigasi.com, Serang Kabupten – Warga Kampung Pasauran yang berada di wilayah Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mengeluh atas keruhnya air sungai Ci Pasauran, yang merupakan sebagai sarana mandi dan mencuci bagi warga sekitar.
Pasalnya sungai yang biasanya selalu berair jernih, namun sejak dari kemarin pada hari Jumat, 4 Februari 2022 telah berubah menjadi kotor dan berlumpur.
“Air sungai yang mengalir di desa kami sangat besar manfaatnya bagi kehidupan warga kami”,
Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan air bersih, tapi juga untuk mengairi kolam-kolam pemeliharaan ikan dan lain sebagainya”, dikatakan beberapa warga Pasauran yang tergabung pada Komunitas Pemuda Pengawal Aspirasi (KOMPAS).
Sabtu, (5-2-2022).
Seperti juga dijelaskan H. Ending, selaku Ormas KKPMP yang juga telah turut mewakili masyarakat, dengan atas dasar keluhan yang diterimanya.
“Bahwasanya kekeruhan air sungai ini berlangsung sejak aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan PT. KTI, yang sudah melakukan pengurasan waduk bendungan air bersih sebagai industri pemasok air yang disalurkan untuk industri industri yang berada di kota Cilegon Banten, ucapnya.
Berdasarkan dari pengamatan, dan hasil sebuah pemantauan di lapangan, bahwa salah satu aliaran air sungai yang keruh ini tercemar oleh aktivitas yang sudah dilakukan Perusahaan PT. KTI.
“Sehingga pencernaan ini terjadi di Sungai Pasauran, yang sekaligus merupakan kebutuhan sehari hari warga dua Desa diantaranya Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, paparnya.
Dikesempatan lain Nur Hidayat, selaku Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, juga menjelaskan dan turut membenarkan, bahwa setelah air sungai berubah menjadi keruh, banyak warga yang kecewa karena tidak lagi bisa menggunakan air dari sungai itu untuk memasak dan mencuci.
”Selama ini, banyak warga yang menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan air rumah tangganya.
“Namun karena airnya sekarang menjadi keruh, banyak warga tidak bisa lagi menggunakan sumber air tersebut,” katanya.
Dalam hal ini, akibat keruhnya air sungai tersebut sudah menyebabkan banyak warga yang memiliki kolam-kolam ikan yang juga turut mengalami kerugian.
Pungkasnya, saat di konfirmasi media cyberinvestigasi.com.
Selanjutnya, dalam menyikapi hal tersebut warga masyarakat bersama Ormas KKPMP dan DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, serta Komunitas Masyarakat dan Pemuda Pasauran (KOMPAS) akan melakukan langkah langkah dengan merujuk UU 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dasar landasan pada Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan tujuan, Bahwa dalam hal ini warga berencana akan menyatakan sikap setelah mengetahui hasil cek dari laboratorium berkaitan dengan limbah bendungan milik PT KTI, yang diduga mengandung B3, dan selanjutnya akan melayangkan surat resmi pemberitahuan untuk menyampaikan pendapat ( unjuk Rasa ) bersama warga Masyarakat setempat di lokasi bendungan Cipasauran milik PT KTI”.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s