WN China Jadi Tersangka Penambangan Bijih Emas Ilegal di Kalbar

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Ketapang Kalbar – Bareskrim Polri bersama Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah membongkar kasus penambangan bijih emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam hal ini telah diketahui bahwa seorang pria berkebangsaan China, Hao Yu, (48 tahun), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggotanya.
Hao Yu, kemudian ditangkap pada Jumat (10/5).

“[Peran] dia yang menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut. Untuk saat ini yang terbukti di lapangan sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya,” kata Nindyo, di kantor Ditjen Minerba Jaksel, pada Sabtu lalu (11-5-2024).

Hao Yu, melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi.
Pemiliknya belum diungkap ke publik.

Sunindyo, mengatakan Hao Yu, menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang tersebut.

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi. Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, pada kegiatan yang ada di tambang itu mereka melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” terangnya.

WNA asal China, Hao Yu (48), tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar, beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5/2024).

Selanjutnya dalam hal ini untuk mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas Hao Yu, di tambang sepanjang 1.647,3 meter dan bervolume 4.467,2 meter kubik itu masih dihitung.
Akan tetapi dapat dipastikan telah terjadi transaksi jual beli biji emas dalam bentuk dore/bullion.

“Untuk kerugian negara, karena tim baru kembali dari lokasi tadi pagi dan sesuai dengan instruksi bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba kami diminta melakukan konpers malam itu segera, sehingga kerugian negara masih dilakukan penghitungan pihak-pihak yang berkompeten,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Hao Yu, dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kemudian Sunindyo, pihaknya mengatakan masih akan mengembangkan lebih lanjut perkara ini, termasuk potensi pidana lain untuk Hao Yu.
Sebab selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang membantu tersangka itu.

“Ini masih didalami (pengembangan ke tindak pidana lain). Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul fresh baru dari lokasi karena arahan pak menteri kita lakukan press release malam ini,” tutupnya.

*Puskominfo Indonesia*

M.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60