Pemkab Tangerang Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com 23,November,2020, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Juga dalam hal kesempatan tersebut, kita akan tertibkan semua reklame yang tidak sesuai aturan,” ujar Bambang.
Dirinya juga mengatakan, bahwa selama tiga hari berjalan penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya telah mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.

“Ada ratusan baliho dan spanduk yang kita amankan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame,” katanya.

Sementara Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Ade Ary Syam mengaku telah menurunkan sedikitnya 30 personel untuk melakukan pengamanan.

“Satpol PP bersurat kepada kita untuk minta pengawalan terkait penurunan baliho dan spanduk di Kabupaten Tangerang, dan kita mengerahkan 30 personel Polri dibantu dari TNI juga,” katanya.

Cyber/Red
Mpap s.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60