cyberinvestigasi.com, 2 Januari 2021, Jakarta – Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Arifin Wijaya, alias Pepen, selaku tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, pada hari Jumat kemarin, (1/1/21).
Pelarian Arifin Wijaya alias Pepen, selama dua bulan belakangan ini telah berakhir.
Dia ditangkap oleh Tim dari Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Jumat (1/1/21).
Pada Kesempatannya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan bahwa benar selama ini Arifin Wijaya menjadi buronan saat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar sejak 2 bulan lalu.
“Pengejaran selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara, lalu setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita (polisi-red) berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tersangka (AW) yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Menurut AKBP Dwiasi, selama pelarian, tersangka (AW) juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” jelas Dwiasi.
Adapun terkait kasus yang menjerat (AW), kata Dwiasi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar, dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris, Tutupnya”.
Cyber/Red
(M.s.)