Ketua bidang PPD HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara Terkait Carut Marutnya BPNT

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 20 Februari 2021, Pandeglang Banten – Terkait dengan adanya  program bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan sosial pangan (BSP), dalam hal tersebut Ahmad Munirudin, selaku Ketua bidang PPD HMI Cabang Pandeglang angkat bicara dengan carut marutnya program.

“ketika menyikapi persoalan tersebut, Kmi melihat banyak yang harus kita sikapi, dan itu bukan hanya dari Kuwantitas, Maupun Kuwalitas komoditi yang di salurkan oleh Suplayer-Suplayer di kabupaten Pandeglang, terangnya.  Tambahlagi Terkait banyak nya data penerima BPNT/BSP yang ganda, dan juga data mengenai masyarakat yang memang layak untuk menerima bantuan tersebut sesuai dengan aturan Pedum yang berlaku.

Jadi kami menekan agar kepala dinas sosial tegas terhadap TKSK sekabupaten pandeglang untuk bisa menjalankan Tugas dan Fungsi nya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segara melakukan revisi kembali agar tidak terjadi data ganda”, apabila dengan jangaka waktu 7 × 24 Jam kedepan tidak ada ketegasan dari pihak Terkait maka kami HMI cabang pandeglang akan turun aksi demonstrasi besar besaran, imbuhnya

Dikesempatan lainnya, hal senada juga dikatakan oleh Entis Sumantri, selaku bidang Hukum & HAM HMI Cabang Pandeglang, kepada cyberinvestigasi.com. Sabtu, (20/2/2021).

“Pernyataan yang disampaikan oleh beberapa perusahaan sangat tidak rasional di dengar, maka untuk itu kami sebagai Sosial Control akan turun aksi menyikapi prusahaan atau suplayer yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, beber Entis Sumantri, dalam sebuah keterangan nya.

“Harusnya Perusahaan suplayer BPNT /BSP memberiakan yang terbaik untuk kebutuhan masyarakat sebagai keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar tidak Keluar Dari PEDUM BSP Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

“Jadi, jangan sampai persoalan itu mencederai Fakta Integritas Program Sembako 2021, Yang Di Sepakati Oleh seluruh Suplayer BPNT/ BSP.
Sebab suplayer harus menjaga prinsip 6T, jangan ada lagi retur retur barang atau sortir barang di agent saat penyaluran sembako, karna setiap sembako yang sudah siap di bagikan harus tepat waktu, berkuwalitas dan tepat kuwantitasnya”, jangan ada lagi cerita cerita kurang timbangan yg sering terjadi pada program sembako.

Masih dikatakan Entis, Timkor harusnya lebih memperhatikan wilayah yang rentan bermasalah, seperti di Kecamatan Picung, Cikedal, Cimanuk, Carita dan juga Kecamatan lainya, pungkasnya diakhir penyampaian”.

Cyber/Red
(Saeful Falah)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60